Berita

Kombes (Purn) Wachyono usai menjalani sidang promosi doktoral di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang/Istimewa

Presisi

Raih Gelar Doktor, Mantan Diresnarkoba Polda Jateng Bakal Jadi Lawyer

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah tahanan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan yang lebih banyak dibanding tahanan tindak pidana lainya.

Dari data yang diperoleh dalam kurun 2017-2019 di Polda Jateng terdapat 3.596 kasus dengan tersangka sejumlah 4.541 orang. Sementara dari data BNNP Jawa Tengah selama 3 tahun terakhir yang diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi, hanya sejumlah 185 orang.

Fenomena itulah yang kemudian menjadi dasar pembuatan disertasi oleh mantan Direktur Reserse Narkotika (Diresnarkoba) Polda Jateng, Kombes (Purn) Wachyono, untuk meraih gelar doktoral.


"Mendasar pada suatu keprihatinan terhadap para penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri selalu diberi sanksi pidana penjara hingga dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, meskipun sebenarnya mereka dapat diberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial," ujar Kombes (Purn) Wachyono, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (5/11).

Wachyono berhasil mempertahankan desertasinya dalam ujian promosi terbuka dan meraih gelar Doktor program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang pada 24 Oktober lalu.

Forum ujian terbuka ini diketuai Prof Dr Edy Lisdiyono dan Sekretaris Prof Dr Sarsintorini Putra. Dalam acara ini juga mengundang Doktor Nyoman Serikat sebaga promotor serta Prof Dr Liliana Tedjosaputra sebagai Co Promotor untuk menguji hasil riset Wachyono.

Adapun penelitian yang dikerjakan tertuang dalam desertasi berjudul "Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Medis dan Sosial".

Wachyono yang pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Papua ini berpendapat, formulasi kebijakan hukum pidana di dalam Undang-undang Narkotika terdapat kerancuan.

Kerancuan dalam formulasi kebijakan hukum pidana terhadap rehabilitasi medis maupun sosial bagi penyalahguna narkotika menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan rehabilitasi.

"Hasil penelitian ini diharapkan dapat dipakai sebagai bahan refleksi bagi para penegak hukum, khususnya penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim dalam pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika," pungkasnya.

Untuk mewujudkan apa yang tertuang dalam disertasinya, Wachyono yang akan diwisuda pada Sabtu lusa (7/11) berencana akan beralih profesi sebagai Lawyer dengan membuka Lembaga Bantuan Hukum di kawasan Jalan Kartini, Kota Semarang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya