Berita

Juruukur BPN Jakarta Timur, Paryoto/Net

Hukum

Pengacara Juruukur BPN Kecewa Majelis Hakim Tolak Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 13:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto. Padahal, saksi ahli yang juga Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin, sudah hadir dalam persidangan.

Pengacara Paryoto, Wardaniman Larosa mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai Hakim Syafrudin A Rafiek.

"Kami tim kuasa hukum Paryoto sangat menyayangkan tindakan penolakan tersebut," ujar Wardaniman, Rabu (4/11).


Menurut dia, ahli yang dihadirkan, sudah ditugaskan langsung oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil.

"Beliau ditugaskan Pak Menteri langsung untuk membuat terang suatu peristiwa hukum yang melibatkan Pak Paryoto selaku mantan pegawai kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur," terang Wardaniman.

Selain itu, hasil investigasi sengketa tanah yang membuat Paryoto jadi pesakitan, juga tidak pernah dibeberkan kepolisian dan kejaksaan. Padahal, itu adalah bukti utama dalam kasus ini.

Kalau hasil investigasi itu dibeberkan, para petinggi Paryoto di BPN Jaktim, bisa terjerat. Wardaniman menyebut, Paryoto hanya jadi "tumbal" para atasan.

"Tuduhan-tuduhan kepada klien kami sebagai mafia tanah sangat tidak berdasar dan itu merupakan fitnah keji terhadap klien kami," tegasnya.

Paryoto hanya seorang juruukur dari kantor BPN Jaktim. Dia cuma melaksanakan tugas pengukuran tanah di kawasan Cakung Barat. Tugas itu dilakukan berdasarkan perintah atasan.

Namun pekerjaan itu justru membawanya jadi pesakitan. Paryoto jadi tersangka pemalsuan akta tanah seluas 5,2 hektare yang disengketakan Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.

"Saya yakin bahwa klien kami merupakan korban dari atasannya," tegas Wardaniman.

Seharusnya, menurut dia, pimpinan atau kepala kantor dari Paryoto yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini. "Akan tetapi, nyatanya kepala kantor sama sekali tidak diseret ke Pengadilan," keluhnya.

Lagipula Wardaniman menilai, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.

"Karena kasus ini berkaitan pengukuran tanah dan bukan persoalan hukum tindak pidana pemalsuan surat, karena tidak ada satu surat pun yang dipalsukan oleh pak Paryoto," tegas Wardaniman lagi.

Kasus sengketa tanah ini pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Putusannya, SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya