Berita

Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer/Net

Politik

Kesalahan Tulis UU Ciptaker, JoMan: Pratikno Harus Tanggung Jawab

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 13:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketika sorotan tajam masyarakat masih terarah kepada omnibus law UU Cipta Kerja, masalah baru kembali muncul. Ironisnya, kesalahan ini justru terjadi saat UU Cipta Kerja telah diteken Presiden Joko Widodo dan berubah namanya menjadi UU No 11/2020.

Menurut Ketua Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, semua kesalahan penulisan ini diduga karena keteledoran Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Untuk itu, pria yang karib disapa Noel ini menegaskan Pratikno harus tanggung jawab dan mundur dari jabatannya.


"Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana, karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yang dikerjakan harus hati-hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," kata aktivis 98 ini.

Dalam pandangan Noel, kesalahan ini akan berdampak buruk terhadap Jokowi, yang bisa ikut disalahkan oleh masyarakat. Padahal, yang salah anak buahnya yang tidak teliti dan tidak tegas.

"Jangan sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di adminitrasi. Apalagi subtansinya yang masih mengundang perdebatan di publik," tegas Noel.

Noel pun menilai seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya.

"Lebih bagus mundur. Lebih terhormat. Daripada salah terus," ucapnya.

Lebih lanjut Noel membeberkan 2 kesalahan penulisan yang terjadi dalam UU No 11/2020 ini. Yaitu Pasal 6 di halaman 6 dan Pasal 53 ayat 5 halaman 757.

Pada Pasal 6 disebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi...,"

"Ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem dalam Pasal 6," terang Noel.

Nah, yang jadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757.

“Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),” imbuhnya.

Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya