Berita

ILC episode 3 November 2020/Rep

Politik

Senapas Dengan Said Didu, Andi Hamzah: ITE Undang-Undang Administrasi, Bukan Pidana!

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah ditafsirkan sebagai undang-udang untuk mengawasi pemikiran dan perasaan warga negara. Hal ini berbahaya karena sangat rentan terhadap pembungkaman kebebasan.

Begitu disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu dalam cuitan akun Twitter pribadinya @msaid_didu dengan menautkan video Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (4/11).

"UU ITE sekarang lebih banyak untuk mengawasi transaksi pemikiran dan bahkan transaksi perasaan. Jadi bayangkan kalau saya bicara sesuatu terus ada yang tersinggung dari 270 juta orang maka saya bisa dilaporkan karena perasaannya, betapa beratnya kalau penafsiran itu dipakai terus," ujar Said Didu.


"Nah menurut saya ini sangat bahaya kalau tidak menjadi perhatian," imbuh dia.

Said Didu juga menyesalkan, penerapan ITE kadang terkesan tebang pilih. Pasalnya, ada pihak-pihak yang bebas berpendapat apa saja dan dilaporkan namun tidak dilakukan tindakan apapun.

Sebaliknya, ada pihak yang sedikit kepleset dan dilaporkan, pasti ditindaklanjuti 1×24 jam.

"Ini menurut saya menambah ketakutan berpendapat. Karena tadi penafsirannya yang sangat lebar bahkan menyangkut perasaan," kata Said Didu.

Masih dalam video itu, pakar hukum pidana, Prof. Andi Hamzah menjelaskan latar belakang dan peruntukan UU ITE.

Menurutnya, UU ITE adalah undang-undang administrasi bukan pidana. Karena itu, UU ITE sedianya tidak bisa digunakan untuk mempidana dengan berat seseorang.

"UU ITE ini merupakan UU administrasi bukan UU pidana. UU administrasi itu tidak boleh mengandung pidana berat. Paling-paling kurungan enam bulan atau denda. Dan yang paling banyak itu mestinya sanksi administrasi," jelasnya.

"Sanksi administratif misalnya tutup perusahaan cabut izin, nah itu, bukan pidana," imbuh Andi Hamzah menegaskan.

Andi Hamzah juga menegaskan bahwa UU ITE itu tadinya untuk transaksi elektronik, bukan diperuntukkan ujaran kebencian.

"Said Didu sudah terangkan panjang lebar. Kalau penghinaan itu ada dalam Pasal 310, 311 dan seterusnya. Gitu saja. Kalau mau diperberat, ada dua, penghinaan melalui ITE dihukum lebih berat karena itu lebih meluas," ucapnya.

"Itu maksudnya seperti itu bukan dimasukkan UU ITE, UU administrasi itu," demikian Andi Hamzah.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya