Berita

Persidangan kasus penembakan misterius di Alam Sutera, Tangerang Selatan/Net

Hukum

Di Persidangan, Pelaku Penembakan Misterius Janji Penuhi Ganti Rugi Pada Korban

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang kasus penembakan misterius dengan terdakwa EF, CHA dan CLA, Selasa (03/11/2020).

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU atas penembakan terhadap korban Sunjaya Permana, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Desti Novita mendakwakan kepada para terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP, pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Saksi korban Sunjaya Permana menjelaskan, penembakan itu terjadi tengah malam saat dia tengah mengendari sepeda motor bersama rekannya.

"Pada saat terkena tembakan, saya dan teman saya Yudi saat itu sedang berboncengan naik motor di daerah Alam Sutera sekitar pukul 00.30 WIB," kata Sunjaya pada persidangan.

"Ketika terkena tembakan, saya mendengar suara keras seperti letusan ban dan langsung merasakan sakit dan sesak, tidak tahu siapa yang menembak, saya hanya melihat mobil putih disekitar tempat kejadian ketika menengok kearah belakang," imbuhnya menjelaskan.

Lebih lanjut ayah korban, Sahrul B. Madnur yang juga dihadirkan dalam persidangan mengatakan, bahwa anaknya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka tembakan tersebut.
 
“Setelah kejadian tersebut, Sunjaya harus dirawat selama kurang lebih 14 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan total biaya operasi yang dikeluarkan sebesar Rp 20 juta di luar biaya bantuan," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mempertanyakan, apakah setelah terjadinya penembakan tersebut ada pihak yang datang menemui Purnomo untuk berdamai dan mengganti rugi.

"Ada yang mulia, saya mau saja tapi saya takut untuk menerimanya takut terjadi apa-apa,” ungkap Sunjaya menjawab pertanyaan hakim.

Kepada Majelis Hakim pada persidangan itu, ketiga terdakwa membenarkan kejadian penembakan tersebut.

Ketiganya juga meminta maaf kepada keluarga dan korban atas kesalahan yang diperbuat serta berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Sunjaya Permana.

Sebelum sidang ditunda untuk dilanjutkan, Majelis Hakim mengingatkan kembali kepada para terdakwa agar merealisasikan niat baiknya untuk berdamai dan mengganti kerugian yang dialami korban.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya