Berita

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

HNW: Setelah Kehebohan Dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan Pada UU Cipta Kerja?

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah mengakui ada kesalahan teknis dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diunggah dalam laman Setneg.

Pengakuan disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dirinya menjelaskan bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

“Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (3/11).


Namun demikian, pihaknya tidak menyangkal jika masih ada kekeliruan teknis penulisan dalam UU Ciptaker. Hanya saja, Pratikno memastikan bahwa kekeliruan itu tidak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Ciptaker.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya.

Pengakuan Pratikno itu pun disesalkan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Pasalnya, kata dia, UU Cipta Kerja sudah heboh dan ramai ditolak sejak awal pembahasan. Tetapi, kesalahan teknis itu pun tidak dapat dihindarkan pada UU Cipta Kerja sampai diteken Presiden Jokowi.

"Setelah lama hadirkan kehebohan dan jadi kritikan, serta demonstrasi-demonstrasi damai. Tapi kenapa ujungnya justru Istana akui ada kekeliruan teknis penulisan UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi?" kata Hidayat di akun Twitter pribadinya.

"Tidakkah ini bentuk kesalahan formal dan terkait aspek legal juga?" demikian politisi PKS pemilik akronim HNW ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Usai diteken Jokowi, UU dengan 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id.

Namun demikian, UU yang diunggah Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (2/11) itu masih terdapat kejanggalan.

Kejanggalan terlihat pada pasal 6 yang berada di halaman 6. Bunyinya, “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:”.

Kesalahan terletak pada penyebutan “pasal 5 ayat 1 huruf a”. Sebab, pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf. Pasal 5 hanya berbunyi, “ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait”.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya