Berita

Pakar pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Pakar: Surat ICW Kepada Presiden Jokowi Minta Jaksa Agung Dicopot Berlebihan

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 18:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terlalu berlebihan.

Menurut pakar pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, masukan dan kritik memang diperlukan untuk kebaikan Korp Adhyaksa tersebut, namun penilaian ICW terhadap kinerja Jaksa Agung harus secara utuh.

“Saya menilai kritik dan masukan memang diharapkan, tapi tanpa bisa menilai secara utuh kinerja positif Kejaksaan justru tidak dapat dianggap sebagai masukan konstruktif yang solusif," ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (2/11).


"Sehingga penilaian subyektif untuk dicopot menjadi sangat tidak perlu diapresiasi dan berkelebihan,” katanya menegaskan.

Diketahui, Kejaksaan Agung emaparkan sejumlah catatan dan kinerja selama satu tahun atau periode Oktober 2019 hingga 2020. Dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara.

Dari rekapitulasi upaya penyelidikan tersebut¸ ada sebanyak upaya penyidikan sebanyak 986 perkara. Dalam periode yang sama juga telah dilakukan upaya penuntutan perkara sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.

Kemudian Kejaksaan juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp 19 triliun yang dilakukan oleh bidang Pidsus Kejaksaan. Sedangkan di bidang Datun, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp 388 triliun.

Menurut Indriyanto, jika berkaca pada setahun kinerja Kejaksaan Agung dibawah ST Burhanuddin sudah menunjukan prestasinya dan patut diapresiasi, baik dibidang pencegahan maupun penindakan.

Apalagi, diperkenalkan konsep dan ide progresif penegakan hukum melalui Peraturan Jaksa (PerJA) terkait pendekatan restorative justice telah diimplementasikan secara bertahap dengan batasan karakteristik penerapan deliknya.

“Konsep dan pola kinerja Kejaksaan wajar diapresiasi walau kerja keras 1 tahun ini dilakukan dengan cara golden silence, tanpa perlu kegaduhan publisitas, penindakan internal dilakukan secara tegas dalam menjaga integritas kelembagaan, bahkan penindakan ini dilakukan secara equal treatment tanpa memandang levelitas jabatan,” ungkapnya.

Indriyanto memberikan saran agar Kejaksaan dengan kinerja yang profesional sebaiknya tidak dalam kapasitas berpuas diri, sebab perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan tetap harus menjadi fokus utama.

“Suatu public trust terhadap kinerja Kejaksaan sangat tergantung dari potensi SDM yang berintegritas, profesional dan memiliki kapabelitas moral yang baik, sehingga tetap ada kontinuitas dan konsistensi dalam menyelesaikan perkara besar," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya