Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

Bawaslu Bandarlampung Pastikan 2 Paslon Tak Terima Sumbangan Lebihi Batas Aturan

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 16:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan ada sumbangan perseorangan yang melebihi batas yang diterima 2 pasangan calon Pilwalkot Bandarlampung telah selesai diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung.

Setelah memeriksa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) secara teliti, Bawaslu Bandarlampung memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kedua paslon tersebut.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, sebelumnya ada dugaan paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menerima sumbangan dana kampanye perorangan yang melebihi batas yang telah ditentukan.


Sesuai aturan, dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara dua paslon tersebut diduga menerima sumbangan perseorangan melebihi Rp 100 juta.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu mengatakan belum ada sumbangan perseorangan yang melebihi Rp 75 juta.

"Untuk penyumbang perseorangan masih belum ada yang melebihi Rp 75 juta," kata Candra, sapaannya, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/11).

Lanjut Candra, berdasarkan LPSDK, paslon Rycko-Jos menerima sumbangan perseorangan Rp 100 juta dari dua orang. Yakni Muhammad Kemal Dinata dan I Ketut Wartadinanta, masing-masing menyumbang Rp 50 juta.

Sementara, Yusuf-Tulus menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000 dari 4 orang. Rinciannya, Rp 50.720.000 dari Tahan Susilo, Rp 30 juta dari Min Yuanah, Rp 37,5 juta dari Putra Jaya, dan Rp 4.125.000 dari Rudi Hartono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya