Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

Bawaslu Bandarlampung Pastikan 2 Paslon Tak Terima Sumbangan Lebihi Batas Aturan

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 16:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan ada sumbangan perseorangan yang melebihi batas yang diterima 2 pasangan calon Pilwalkot Bandarlampung telah selesai diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung.

Setelah memeriksa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) secara teliti, Bawaslu Bandarlampung memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kedua paslon tersebut.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, sebelumnya ada dugaan paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menerima sumbangan dana kampanye perorangan yang melebihi batas yang telah ditentukan.


Sesuai aturan, dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara dua paslon tersebut diduga menerima sumbangan perseorangan melebihi Rp 100 juta.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu mengatakan belum ada sumbangan perseorangan yang melebihi Rp 75 juta.

"Untuk penyumbang perseorangan masih belum ada yang melebihi Rp 75 juta," kata Candra, sapaannya, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/11).

Lanjut Candra, berdasarkan LPSDK, paslon Rycko-Jos menerima sumbangan perseorangan Rp 100 juta dari dua orang. Yakni Muhammad Kemal Dinata dan I Ketut Wartadinanta, masing-masing menyumbang Rp 50 juta.

Sementara, Yusuf-Tulus menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000 dari 4 orang. Rinciannya, Rp 50.720.000 dari Tahan Susilo, Rp 30 juta dari Min Yuanah, Rp 37,5 juta dari Putra Jaya, dan Rp 4.125.000 dari Rudi Hartono.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya