Berita

Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim pada Selasa mendatang (3/11)/Net

Politik

Berstatus Sebagai Saksi, Ahmad Yani Dipanggil Bareskrim Selasa Siang

MINGGU, 01 NOVEMBER 2020 | 02:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah sempat menolak saat dijemput pihak Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, salah satu deklarator KAMI, Ahmad Yani, kembali mendapat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam surat panggilan bernomor 223/X/2020/Dittipidsiber yang didapat Redaksi, Sabtu malam (31/10), Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, diminta untuk menemui 2 penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo dan Ipda Pranoto Adi, di gedung Bareskrim Polri lt 15, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ahmad Yani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa 3 November 2020 pukul 14.00 WIB dengan status sebagai saksi.


Sesuai yang tercantum dalam surat panggilan tersebut, pemanggilan Ahmad Yani ini terkait dengan perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.

Surat bertanggal 27 Oktober 2020 itu diteken langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi.

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, sempat didatangi sejumlah personel Bareskrim Polri saat tengah melakukan rapat Masyumi Reborn di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin malam lalu (19/10).

Saat itu, Ahmad Yani diminta ikut ke Bareskrim guna dimintai keterangan atas tuduhan video Anton Permana. Namun, karena personel Bareskrim yang menjemput tak bisa memberikan alasan yang jelas, Ahmad Yani menolak untuk ikut.

Kepada petugas yang menjemput, Ahmad Yani hanya bilang akan datang langsung ke Bareskrim. Namun hingga keesokan harinya, Ahmad Yani tak datang ke gedung Bareskrim. Hingga akhirnya pihak Bareskrim mengeluarkan surat panggilan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya