Berita

Prof Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin Dilaporkan Alumni ITB Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik PNS

SABTU, 31 OKTOBER 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Prof. Din Syamsuddin dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) lintas jurusan dan angkatan yang menamakan diri Gerakan Anti Radikalisme-Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB). 

Melalui surat laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 Din dilaporkan atas tuduhan pelanggaran disiplin PNS dan atau pelanggaran kode etik ASN.

GAR ITB mengklaim pelaporan tersebut mendapat dukungan 2.075 orang alumni ITB.


Terdapat enam poin pelanggaran yang disebut GAR telah dilakukan oleh Din sebagai PNS. Melalui pernyataannya, sikap, serta sepak terjang Din selama lebih dari satu tahun terakhir.

"GAR ITB menilai bahwa Peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober adalah sebuah momentum yang tepat untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap oknum PNS yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, untuk mengingatkan keterikatannya pada sumpah PNS yang telah diucapkannya," tulis keterangan GAR ITB.

Berikut enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB :

1. Din Syamsudin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.

GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa.

Tindakan Din itu dinilai melalui pernyataan Din dalam webinar “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19” pada 1 Juni 2020 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI). Din dinilai menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah Indonesia.

3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah RI yang sah.

Di mana pada saat peristiwa pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din telah mengeluarkan pernyataan, yang pada dasarnya adalah sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia. Negara Indonesia dikesankan seolah-olah sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.

4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Bagi GAR ITB, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atasposisi kepemimpinan Din Syamsudin di dalam kelompok KAMI. Oleh karenanya bagaimana kedudukan kelompok KAMI terhadap pemerintah Indonesia, merupakan cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.

5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Dalam pidatonya di deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat pada 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik. Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.

6 Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.

Respons Din Syamsudin pada 13 September 2020 yang menanggapi kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, Din menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya