Berita

Toko swalayan 212 Mart di Banda Aceh telah memboikot produk yang diproduksi oleh perusahaan Prancis/RMOLAceh

Politik

Ikuti Presiden Turki, Sejumlah Swalayan Di Aceh Mulai Boikot Produk Prancis

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 16:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap tegas Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang memerintahkan untuk memboikot produk-produk Prancis ternyata diikuti sejumlah swalayan di Banda Aceh.

Pemboikotan produk perusahaan Prancis ini dilakukan menyusul sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW dan umat Islam.

“Namun ada beberapa kategori, seperti susu tidak dipajang. Tapi kita tetap melayani pelanggan apabila pelanggan butuh,” ujar sebagai Kepala Toko 212 Mart, Yusri Abdul Fatah, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/10).


Untuk swalayan 212 Mart Lampriet, kata Yusri, mereka telah membicarakan soal pemboikotan tersebut dengan pengurus dan merespons dengan menarik produk-produk Prancis dari rak-rak mereka. Seperti produk-produk Garnier dan L’Oriel.

Sementara untuk produk Danone, terutama air dalam kemasan Aqua. Mereka memang tidak menyuplai air mineral tersebut.

“Kami lebih fokus pada produk lokal. Dan mereka juga tidak melakukan pemesanan lagi terhadap produk-produk tersebut,” jelas Yusri.

Di Lambhuk Swalayan, kepala toko, Fauji mengungkapkan, kalau swalayan mereka belum ada gerakan apapun. Mereka menunggu perintah dari atasan. Namun para pekerja telah mengusulkan pemboikotan itu juga dilakukan di swalayan tempat mereka bekerja.

“Sampai saat ini masih berjalan seperti biasa,” kata Fauji.

Begitu pula dengan Cut Nun Swalayan yang beroperasi di Ulee Kareng. Wahyudi, sang kepala toko mengatakan, saat ini tidak ada penarikan atau pemboikotan produk Prancis di swalayan mereka.

Namun pada prinsipnya, mereka tidak keberatan memboikot produk-produk Prancis ke depannya, sebagai bentuk solidaritas sesama umat Muslim.

“Bisa jadi akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami melihat situasi yang berkembang,” kata Wahyudi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya