Berita

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih/Net

Hukum

Pakar TPPU: Kejaksaan Agung Harus Optimalkan Penyitaan Aset Koruptor Jiwasraya

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung harus mengoptimalkan penyitaan aset pelaku korupsi megaskandal Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Hal tersebut dikatakan pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menanggapi vonis dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut Yenti, vonis uang pengganti yang harus dikembalikan terdakwa Benny Tjokro dan Heru agar terus dikejar dan diawasi secara maksimal sebaran aset tersebut.

"Menurut saya, karenakan kasus Jiwasraya ada TPPU, yang bersangkutan korupsi dan kemudian hasil korupsinya itu untuk beli ini, beli itu kan ya, apakah tidak ada pihak lain yang menerima, maka harus ditelusuri juga pihak lain yang bersinggungan dengan hasil kejahatan itu, dikhawatirkan ada uang-uang yang sudah pindah ke tempat lain," ujar Yenti kepada wartawan, Rabu (28/10).

Kejagung, lanjut Yenti, diharapkan tidak hanya berhenti pada pidana para terdakwa dengan hukuman berat berupa kurungan seumur hidup, melainkan juga mengoptimalkan penyitaan aset.

Selain itu, katanya, Kejagung juga perlu menjelaskan kepada masyarakat hasil sitaan aset tersebut dalam bentuk apa saja, dan secepatnya dirampas, juga dikembalikan ke negara.

"Dipastikan bahwa tidak hanya memidana berat saja tapi juga mengoptimalkan penyitaan aset, makanya penyitaan yang Rp 18 trliun itu bentuknya apa dan bagaimana status nya, kan tadinya statusnya disita," katanya.

"Harusnya yang disita itu dinyatakan juga oleh Hakim, bahwa yang telah disita itu dinyatakan dirampas untuk negara, takutnya hanya disita saja ternyata tidak dirampas, jangan-jangan dikembalikan lagi," imbuhnya.

Yenti yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Bogor, juga menekankan pentingnya penyitaan itu terkait perlindungan terhadap pembayaran nasabah Jiwasraya yang harus tetap dipenuhi.

“Jadi bagaimanapun juga nasabah Jiwasraya harus dilindungi,” tegasnya.

Yenti juga menilai vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya membuktikan bahwa Kejagung mampu membalikan persepsi buruk, menjadi sebuah prestasi.

Menurutnya, kasus korupsi sebesar Jiwasraya mampu diselesaikan Kejagung dengan hanya hitungan bulan dan menghadirkan putusan yang fantastis.

"Suatu angin segar terhadap keseriusan penanganan korupsi dan terutama korupsi yang terjadinya sekian tahun lalu, baru terungkap sekarang ini kan suatu prestasi, ini suatu success story gitu kan," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya