Berita

ASN/Net

Nusantara

Cuti Bersama Tidak Berlaku Bagi ASN DKI Pemberi Pelayanan Langsung Ke Masyarakat

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama. Hingga menjadikan libur panjang akhir pekan mulai dari tanggal 28 Oktober hingga 1 November.

Kendati demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta mencakup kepentingan masyarakat luas cuti bersama tidak berlaku.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, ASN yang bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat akan diatur dengan sistem piket.


Sistem piket tersebut nantinya diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.

Namun bagi ASN yang dijadwalkan piket pada hari cuti bersama yang telah ditetapkan, maka diberikan cuti pengganti sesuai dengan jumlah hari cuti bersama.

"Sistem piket ataupun hari pengganti cuti bersama diatur oleh kepala OPD/UKPD masing-masing," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (27/10).

Chaidir juga mengimbau bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI yang akan memanfaatkan cuti bersama sedapat mungkin untuk menghindari berpergian ke luar kota.

Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka ASN tersebut harus melakukan uji tes PCR atau Swab Test sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.

Imbauan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nomor 50/SE/2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona pada pelaksanaan cuti bersama.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya