Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Buka Umrah Untuk Jamaah Internasional Mulai 1 November, Ini Syarat-syaratnya

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Arab Saudi akan mengijinkan masuknya jamaah dari negara-negara asing untuk melakukan umrah mulai pekan depan. Kebijakan ini keluar seiring diberlakukannya fase ketiga dari relaksasi bertahap layanan Umrah, dan akan berlaku efektif pada 1 November (Rabi Al Awwal 15).

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi hanya akan mengizinkan jamaah berusia antara 18 dan 50 tahun untuk datang umrah, sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan.

Para jamaah tetap harus menjalani karantina selama tiga hari setelah kedatangan mereka di Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan langkah-langkah pencegahan dan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah untuk membendung penyebaran virus corona.


Menurut Koran Saudi Okaz, semua perusahaan Umrah harus mematuhi peraturan kementerian dan kontrol yang mengatur penerimaan jamaah dari luar negeri.

Peraturan itu adalah, jemaah haji harus memiliki sertifikat tes kesehatan PCR yang menunjukkan bahwa dirinya bebas dari virus corona yang dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negaranya, tidak lebih dari 72 jam sejak pengambilan sampel hingga saat pemberangkatan ke Arab Saudi.

Jemaah haji sudah mendapatkan reservasi untuk pelaksanaan umroh serta kunjungan ke Dua Masjid Suci dan sholat di Rawdah Syarif dengan mendaftar melalui aplikasi Eatmarna. Mereka juga harus mengonfirmasi reservasi penerbangan kembali sesuai dengan program yang disetujui untuk setiap jamaah, seperti yang dilaporkan oleh Gulf News, Senin 26/10).

Peraturan tersebut mencakup reservasi untuk akomodasi komprehensif, termasuk makan tiga kali sehari selama periode tiga hari isolasi medis.

Perusahaan umrah juga harus memverifikasi informasi yang benar di paspor jamaah, termasuk tanggal lahir yang masuk dalam sistem umrah, dalam waktu maksimal 34 jam sebelum tanggal kedatangan. Data tiket pesawat yang dikonfirmasi untuk setiap jamaah juga akan dimasukkan ke dalam sistem.

Data tersebut harus mencakup nomor tiket, nomor penerbangan kedatangan, kota keberangkatan, tanggal dan waktu lepas landas, kota kedatangan, tanggal dan waktu kedatangan, serta data yang sama untuk penerbangan keberangkatan. Sistem tersebut juga akan memuat informasi tentang akomodasi di Mekah dan Madinah.

Agen tur Umrah asing bersama dengan perusahaan Umrah Saudi, akan bertanggung jawab atas integritas data ini. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban untuk memberikan informasi yang benar. Agen asing harus memberi tahu para peziarah tentang pencegahan kesehatan wajib dari isolasi medis tiga hari setibanya di Kerajaan di hotel tempat para peziarah tinggal.

Kementerian menyatakan bahwa jamaah harus dibagi menjadi beberapa kelompok, dengan minimal 50 jamaah di setiap kelompok, dan perusahaan umrah harus menunjuk seorang pemimpin untuk membimbing setiap kelompok.

Harus ada program reservasi yang seragam bagi jamaah haji dengan semua layanan, termasuk penerbangan, perumahan dan transportasi yang bertepatan dengan tanggal reservasi untuk melaksanakan umroh dan mengunjungi masjid suci sesuai dengan sistem aplikasi Eatmarna bagi jamaah asing.

Kementerian menekankan bahwa perusahaan Umrah Saudi yang ditunjuk bertanggung jawab untuk menindaklanjuti penyediaan layanan yang dikontrak dalam paket Umrah seperti perumahan, transportasi, layanan lapangan, asuransi, dan makanan, di samping mengatasi kekurangan dalam layanan dan fasilitas, dan asuransi komprehensif untuk layanan lapangan termasuk transportasi antara Haram dan perumahan dan meeqat mereka.

Kementerian tersebut menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri dan otoritas terkait lainnya, untuk menentukan negara dari mana pelaku umrah dapat datang dan jumlahnya secara berkala.

Hal ini sejalan dengan klasifikasi dalam hal kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan persyaratan masing-masing negara.

Kementerian juga memberikan akreditasi kepada penyedia layanan yang memenuhi syarat seperti hotel dan perusahaan transportasi sesuai dengan kontrol fase luar biasa ini dan persyaratan kehati-hatian serta protokol kesehatan.

Kementerian menginstruksikan penyedia layanan untuk menampilkan layanan mereka melalui platform pemasaran elektronik yang disetujui di reservasi pusat Saudi dan sistem sertifikasi elektronik oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Haji dan Umrah untuk kontrak yang ditandatangani antara agen asing dan penyedia layanan Umrah.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya