Berita

Asep Warlan Yusuf/Net

Politik

Apresiasi Penegakan Hukum Restorative Justice Kejagung, Pakar: Pidana Ringan Bukan Kejahatan

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menyelesaikan lebih dari 100 kasus pidana ringan di Indonesia melalui cara restoratif atau jalan damai patut diacungi jempol.

Guru besar hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, penyelesaian perkara dengan restorative justice oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana ringan dengan jalan damai tanpa harus melalui peradilan adalah kebijakan yang tepat untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Penyelesaian perkara dengan sistem restoratif ini sesuai dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


“Pidana ringan itu hemat saya bukan kejahatan, tapi sebuah pelanggaran hukum saja, sehingga kalau misalnya pelanggaran itu bisa dianggap sebagai sebuah perbuatan yang dapat ditoleransi dengan adanya restorative justice itu bagus. Jadi tidak harus dengan memenjarakan orang ketika dia hanya pelanggaran,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (26/10).

Menurutnya, adil bukan berarti dimaknai orang yang bersalah harus dihukum penjara atau dimasukan ke dalam lapas. Tetapi, bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah seperti halnya dikenakan denda bagi pelanggarnya atau sesuai kesepakatan hasil mediasi antar keduabelah pihak.

“Sehingga kalau misalnya pidana ringan itu, kalau dia misalnya bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi atau pemulihan-pemulihan kegiatan yang mungkin akan diorientasikan pada kesesuaian antara perbuatan dengan kebutuhan masyarakat, antara perbuatan dengan lingkungan, itu bisa saja dilakukan seperti itu, jadi tidak harus pidana itu selesaikan dengan pemenjaraan orang atau masuk ke lapas,” jelasnya.

Lanjut Asep, tindak pidana ringan merupakan suatu kelalain bukan bermotifkan kejahatan yang merugian orang lain atau merugikan lingkungan sekitar. Ketika perbuatan tersebut masuk ke dalam kualifikasi sebagai tindak pidana ringan maka sebaiknya penyelesaiannya bukan melalui pemenjaraan.

“Jadi hakim memutuskanya tidak harus dipenjara tapi dia bisa diputuskan oleh pengadilan dengan cara misalnya rehabilitasi sesuatu yang diperbuat, bisa dengan perbuatan-perbuatan yang memang dilakukan untuk tidak memenjarakan orang, banyak lah kegiatan yang bisa sesuai dengan keadilan,” tukasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya