Berita

Asep Warlan Yusuf/Net

Politik

Apresiasi Penegakan Hukum Restorative Justice Kejagung, Pakar: Pidana Ringan Bukan Kejahatan

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menyelesaikan lebih dari 100 kasus pidana ringan di Indonesia melalui cara restoratif atau jalan damai patut diacungi jempol.

Guru besar hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, penyelesaian perkara dengan restorative justice oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana ringan dengan jalan damai tanpa harus melalui peradilan adalah kebijakan yang tepat untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Penyelesaian perkara dengan sistem restoratif ini sesuai dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pidana ringan itu hemat saya bukan kejahatan, tapi sebuah pelanggaran hukum saja, sehingga kalau misalnya pelanggaran itu bisa dianggap sebagai sebuah perbuatan yang dapat ditoleransi dengan adanya restorative justice itu bagus. Jadi tidak harus dengan memenjarakan orang ketika dia hanya pelanggaran,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (26/10).

Menurutnya, adil bukan berarti dimaknai orang yang bersalah harus dihukum penjara atau dimasukan ke dalam lapas. Tetapi, bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah seperti halnya dikenakan denda bagi pelanggarnya atau sesuai kesepakatan hasil mediasi antar keduabelah pihak.

“Sehingga kalau misalnya pidana ringan itu, kalau dia misalnya bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi atau pemulihan-pemulihan kegiatan yang mungkin akan diorientasikan pada kesesuaian antara perbuatan dengan kebutuhan masyarakat, antara perbuatan dengan lingkungan, itu bisa saja dilakukan seperti itu, jadi tidak harus pidana itu selesaikan dengan pemenjaraan orang atau masuk ke lapas,” jelasnya.

Lanjut Asep, tindak pidana ringan merupakan suatu kelalain bukan bermotifkan kejahatan yang merugian orang lain atau merugikan lingkungan sekitar. Ketika perbuatan tersebut masuk ke dalam kualifikasi sebagai tindak pidana ringan maka sebaiknya penyelesaiannya bukan melalui pemenjaraan.

“Jadi hakim memutuskanya tidak harus dipenjara tapi dia bisa diputuskan oleh pengadilan dengan cara misalnya rehabilitasi sesuatu yang diperbuat, bisa dengan perbuatan-perbuatan yang memang dilakukan untuk tidak memenjarakan orang, banyak lah kegiatan yang bisa sesuai dengan keadilan,” tukasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya