Berita

Ilustrasi PSBB/Net

Nusantara

Satpol PP DKI Umumkan Denda PSBB Dua Pekan Kemarin Hampir Rp 100 Juta

MINGGU, 25 OKTOBER 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jumlah denda yang dibayarkan pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang diperpanjang hari ini di Jakarta hampir menyentuh 100 juta rupiah.

Denda tersebut berasal dari tiga kategori, di antaranya pelanggar warga tidak memakai masker, restoran atau rumah makan yang melanggar PSBB, serta pelanggaran terhadap perkantoran dan dunia usaha.

"Dana denda yang terkumpul selama penerapan PSBB transisi selama dua pekan ini di Jakarta itu sebesar Rp 97.200.000," ujar Kasatpol PP DKI, Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).


Arifin menerangkan, warga yang kedapatan tak menggunakan masker di ruang publik sebanyak 13.300 orang. 12.853 orang di antaranya dihukum kerja sosial, dan 447 sisanya dikenakan denda perorang mencapai Rp 72.200.000.

Kemudian untuk restoran yang melanggar jumlahnya sebanyak 24 rumah makan. Sebanyak 22 restoran diberikan sanski penutupan selama 1 X 24 jam, dan dua restoran dikenakan sanksi denda Rp 25 juta.

Sedangkan perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri ada 16 yang melanggar dan semuanya dilakukan penutupan selama 3 X 24 jam.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya