Berita

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo/Net

Politik

Anak Buah Sri Mulyani: Tidak Ada Yang Berubah Dalam UU Cipta Kerja

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 20:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penghapusan Pasal 46 tentang Energi dan Sumber daya Mineral dalam Undang-Undang Cipta Kerja dipastikan tak akan mengubah substansi UU sapu jagat tersebut. Sebab pasal yang dihapus tersebut sama persis dengan isi Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Versi yang disampaikan DPR ke pemerintah memang ada, Pasal 46 UU Migas dengan 4 ayat itu ada. Tapi, setelah dicek di UU Migas yang aslinya, pasalnya sama bunyinya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).

“Artinya, enggak ada perubahan soal itu. Ketika enggak ada perubahan, ya enggak perlu masuk omnibus law. Sebenarnya itu kan,” imbuhnya.


Pengamat perpajakan ini mengatakan, yang dilakukan pemerintah tersebut hanya sebatas menyelaraskan, bukan mengubah atau menghapus pasal yang sudah ada.

“Yang tidak berubah (dengan uu sebelumnya) tidak perlu dimasukkan. Sebenernya kan itu saja, enggak usah jadi polemik,” katanya.

Yustinus menegaskan bahwa di dalam undang-undang tidak ada yang dihapus baik oleh pemerintah maupun parlemen. Lantaran sudah sesuai dan sejalan apa yang sudah disepakati di rapat panja DPR RI.

“Bukan dihapus (dalam semua UU), tapi dihapus dalam UU Cipta Kerja, diundang-undang aslinya tetap ada. Jadi UU Cipta Kerja tidak melakukan perubahan apa pun pada Pasal 46 UU Migas,” bebernya.

“Kesimpulannya, undang-undang itu enggak perlu masuk ke dalam UU Cipta Kerja kalau enggak diubah. Yang mau diluruskan oleh Setneg kan cuma itu sebenarnya,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya