Berita

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo/Net

Politik

Anak Buah Sri Mulyani: Tidak Ada Yang Berubah Dalam UU Cipta Kerja

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 20:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penghapusan Pasal 46 tentang Energi dan Sumber daya Mineral dalam Undang-Undang Cipta Kerja dipastikan tak akan mengubah substansi UU sapu jagat tersebut. Sebab pasal yang dihapus tersebut sama persis dengan isi Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Versi yang disampaikan DPR ke pemerintah memang ada, Pasal 46 UU Migas dengan 4 ayat itu ada. Tapi, setelah dicek di UU Migas yang aslinya, pasalnya sama bunyinya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).

“Artinya, enggak ada perubahan soal itu. Ketika enggak ada perubahan, ya enggak perlu masuk omnibus law. Sebenarnya itu kan,” imbuhnya.

Pengamat perpajakan ini mengatakan, yang dilakukan pemerintah tersebut hanya sebatas menyelaraskan, bukan mengubah atau menghapus pasal yang sudah ada.

“Yang tidak berubah (dengan uu sebelumnya) tidak perlu dimasukkan. Sebenernya kan itu saja, enggak usah jadi polemik,” katanya.

Yustinus menegaskan bahwa di dalam undang-undang tidak ada yang dihapus baik oleh pemerintah maupun parlemen. Lantaran sudah sesuai dan sejalan apa yang sudah disepakati di rapat panja DPR RI.

“Bukan dihapus (dalam semua UU), tapi dihapus dalam UU Cipta Kerja, diundang-undang aslinya tetap ada. Jadi UU Cipta Kerja tidak melakukan perubahan apa pun pada Pasal 46 UU Migas,” bebernya.

“Kesimpulannya, undang-undang itu enggak perlu masuk ke dalam UU Cipta Kerja kalau enggak diubah. Yang mau diluruskan oleh Setneg kan cuma itu sebenarnya,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya