Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Ist
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin kemarin (19/10).
Di sisi lain, Pemprov DKI memastikan vaksin yang akan disuntikkan dijamin keamanannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria guna menjawab kekhawatiran masyarakat.
Populer
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
UPDATE
Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17
Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48
Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14
Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45
Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16
Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42
Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37
Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21
Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59
Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35