Berita

Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Fraksi PKS Bentuk Tim Khusus Sisir Dugaan Cacat Formal UU Ciptaker

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Berubah-ubahnya jumlah halaman omnibus law UU Cipta Kerja sejak diketuk palu parlemen menuai tanda tanya di ruang publik. Banyak kalangan yang berpendapat, parlemen dan pemerintah tengah main-main dengan UU sapu jagat tersebut.

Jika benar demikian, maka bukan tidak mungkin UU ini akan terancam cacat formal.

Dalam menyikapi itu, Fraksi PKS telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyisiran bunyi pasal per pasal  UU Cipta Kerja yang disahkan dengan yang beredar.


Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil mengurai bahwa penyisiran itu dilakukan lantaran adanya dugaan penambahan dan pengurangan subtansi serta pasal di dalam UU Ciptaker usai disahkan.

“Fraksi PKS itu menyisir dari exiting UU-nya yang ada di Panja, kemudian yang ada di paripurna, kami menduga ada penambahan-penambahan substansi. Sebentar lagi Fraksi PKS akan umumkan itu temuan-temuan terkait penambahan-penambahan substansi,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, jika benar ada penambahan atau pengurangan substansi maupun pasal di UU Ciptaker, maka dapat diartinya UU tersebut cacat formal.

“Artinya, itulah yang disebut dengan Pak Mahfud kalau ada penambahan substansi di luar mekanisme pembahasan ya itu cacat formal. Artinya PKS mau membuktikan ucapan Pak Mahfud, itu, bahwa ada dugaan cacat formal setelah kami menyisir semuanya,” katanya.

Anggota dewan dari Aceh ini menyampaikan dalam waktu dekat ini Fraksi PKS dengan DPP akan mengumumkan ke masyarakat temuannya dari hasil penyisiran uu omnibus law itu.

Secara teknis, kata anggota Badan Anggaran DPR RI, setiap anggota komisi dari Fraksi PKS akan melaporkan hasil dari penyisiran.

“Jadi kalau misalnya Komisi I,  kami sisir yang berkaitan dengan komisi I,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya