Berita

Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Fraksi PKS Bentuk Tim Khusus Sisir Dugaan Cacat Formal UU Ciptaker

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Berubah-ubahnya jumlah halaman omnibus law UU Cipta Kerja sejak diketuk palu parlemen menuai tanda tanya di ruang publik. Banyak kalangan yang berpendapat, parlemen dan pemerintah tengah main-main dengan UU sapu jagat tersebut.

Jika benar demikian, maka bukan tidak mungkin UU ini akan terancam cacat formal.

Dalam menyikapi itu, Fraksi PKS telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyisiran bunyi pasal per pasal  UU Cipta Kerja yang disahkan dengan yang beredar.


Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil mengurai bahwa penyisiran itu dilakukan lantaran adanya dugaan penambahan dan pengurangan subtansi serta pasal di dalam UU Ciptaker usai disahkan.

“Fraksi PKS itu menyisir dari exiting UU-nya yang ada di Panja, kemudian yang ada di paripurna, kami menduga ada penambahan-penambahan substansi. Sebentar lagi Fraksi PKS akan umumkan itu temuan-temuan terkait penambahan-penambahan substansi,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, jika benar ada penambahan atau pengurangan substansi maupun pasal di UU Ciptaker, maka dapat diartinya UU tersebut cacat formal.

“Artinya, itulah yang disebut dengan Pak Mahfud kalau ada penambahan substansi di luar mekanisme pembahasan ya itu cacat formal. Artinya PKS mau membuktikan ucapan Pak Mahfud, itu, bahwa ada dugaan cacat formal setelah kami menyisir semuanya,” katanya.

Anggota dewan dari Aceh ini menyampaikan dalam waktu dekat ini Fraksi PKS dengan DPP akan mengumumkan ke masyarakat temuannya dari hasil penyisiran uu omnibus law itu.

Secara teknis, kata anggota Badan Anggaran DPR RI, setiap anggota komisi dari Fraksi PKS akan melaporkan hasil dari penyisiran.

“Jadi kalau misalnya Komisi I,  kami sisir yang berkaitan dengan komisi I,” tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya