Berita

buronan intelijen Amerika Serikat Edward Snowden/Net

Dunia

Putin Beri Izin Tinggal Permanen Pada Buronan Intelijen AS Edward Snowden

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 06:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Rusia akhirnya memberikan izin tinggal permanen kepada buronan intelijen Amerika Serikat Edward Snowden.

Keterangan mengenai hal itu disampaikan oleh pengacaranya Anatoly Kucherena dalam sebuah pernyataan pada Kamis waktu setempat, seperti dikutip dari Bloomberg, Kamis (22/10).

Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan suaka kepada whistleblower Amerika itu pada tahun 2013, yang memicu konfrontasi diplomatik besar dengan pemerintahan Presiden Barack Obama ketika itu. Tahun berikutnya, dia diberikan izin tinggal sementara oleh pemerintah Rusia.


Snowden, yang tinggal di atau dekat Moskow, telah membela keputusannya untuk mengungkap program pengawasan NSA yang sangat rahasia, termasuk peretasan sistem Internet pribadi dan memata-matai sekutu dan musuh AS secara luas.

Dia dicari di Amerika Serikat atas tuduhan spionase dan pencurian properti pemerintah.

Presiden AS Donald Trump mengatakan kepada media pada bulan Agustus bahwa dia mempertimbangkan untuk mengampuni Snowden, mengatakan ada banyak orang yang berpikir dia tidak diperlakukan secara adil oleh penegak hukum AS.

Bulan lalu, seorang hakim federal di Virgina memerintahkan Snowden untuk melepaskan 4,2 juta dolar AS yang merupakan hasil keuntungan dari memoarnya yang menceritakan semua tentang pekerjaannya selama menjadi intelijen di AS. Hal itu dilakukan karena dia tidak menyerahkan naskah untuk diperiksa pemerintah sebelum menerbitkannya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya