Berita

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Menko Luhut: UU Ciptaker Langkah Progresif Perbaiki Iklim Berusaha Di Tanah Air

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Omnibus law UU Cipta Kerja akan menyederhanakan 8.451 aturan nasional dan 15.965 aturan regional yang membebani bisnis skala kecil, menengah, maupun besar. Ini merupakan langkah progresif untuk memperbaiki iklim berusaha di Indonesia.

Begitu tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kepada wartawan, Selasa (20/10).

“Melalui UU Cipta Kerja, Indonesia melakukan pembaruan UU terkait tenaga kerja di Indonesia. Aturan ini akan menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.


Menko Luhut menjelaskan, Indonesia saat ini tengah mendorong investasi di bidang kesehatan, yang dilakukan dengan memberikan otonomi yang lebih luas di sektor bahan baku aktif farmasi (active pharmaceutical ingredients) dan investasi rumah sakit.

“Lebih dari 600 ribu 'wisatawan medis' asal Indonesia berobat ke Singapura, Malaysia, Amerika Serikat , Thailand, dan lain-lain. Mereka menghabiskan milyaran dolar per tahun di luar negeri. Kenapa tidak kita buka lebih banyak RS Internasional di Indonesia,” ujarnya.

“Jadi semangatnya adalah mengamankan devisa,” sambung Luhut.

Selain di bidang kesehatan, Indonesia juga tengah melakukan pengembangan dari bidang sumber daya alam Indonesia yang kaya akan hasil bumi. Khususnya, pengembangan industri baterai lithium berbahan baku seperti, nikel, kobalt, bauksit, dan tembaga.

“Baterai Lithium akan semakin banyak digunakan di masa depan, seperti untuk mobil elektrik, microgrids, dan produk elektronik,” tandasnya.

Terakhir dia pun berharap agar tahun depan kondisi global sudah pulih sehingga aktivitas kerjasama antara negara pun bisa kembali normal.

“Semoga tahun depan bisa berjalan normal kembali, agar kita bisa kerjasama,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya