Berita

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Menko Luhut: UU Ciptaker Langkah Progresif Perbaiki Iklim Berusaha Di Tanah Air

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Omnibus law UU Cipta Kerja akan menyederhanakan 8.451 aturan nasional dan 15.965 aturan regional yang membebani bisnis skala kecil, menengah, maupun besar. Ini merupakan langkah progresif untuk memperbaiki iklim berusaha di Indonesia.

Begitu tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kepada wartawan, Selasa (20/10).

“Melalui UU Cipta Kerja, Indonesia melakukan pembaruan UU terkait tenaga kerja di Indonesia. Aturan ini akan menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.


Menko Luhut menjelaskan, Indonesia saat ini tengah mendorong investasi di bidang kesehatan, yang dilakukan dengan memberikan otonomi yang lebih luas di sektor bahan baku aktif farmasi (active pharmaceutical ingredients) dan investasi rumah sakit.

“Lebih dari 600 ribu 'wisatawan medis' asal Indonesia berobat ke Singapura, Malaysia, Amerika Serikat , Thailand, dan lain-lain. Mereka menghabiskan milyaran dolar per tahun di luar negeri. Kenapa tidak kita buka lebih banyak RS Internasional di Indonesia,” ujarnya.

“Jadi semangatnya adalah mengamankan devisa,” sambung Luhut.

Selain di bidang kesehatan, Indonesia juga tengah melakukan pengembangan dari bidang sumber daya alam Indonesia yang kaya akan hasil bumi. Khususnya, pengembangan industri baterai lithium berbahan baku seperti, nikel, kobalt, bauksit, dan tembaga.

“Baterai Lithium akan semakin banyak digunakan di masa depan, seperti untuk mobil elektrik, microgrids, dan produk elektronik,” tandasnya.

Terakhir dia pun berharap agar tahun depan kondisi global sudah pulih sehingga aktivitas kerjasama antara negara pun bisa kembali normal.

“Semoga tahun depan bisa berjalan normal kembali, agar kita bisa kerjasama,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya