Berita

Wagub DKI Ahmad Riza Patria dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi usai mengesahkan Perda Penangggulangan Covid-19/Istimewa

Nusantara

Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Disahkan, Prasetio Ingatkan Warga Soal Denda Pelanggaran

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 08:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin kemarin (19/10).

Untuk itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta seluruh masyarakat Ibukota agar mematuhi aturan hukum tersebut.

"Sebab sanksi bagi pelanggar terbilang cukup besar," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Selasa (20/10).

Politikus PDI Perjuangan itu pun membeberkan, seperti pada Ayat 1 Pasal 31 yang mengatur mengenai pelanggar yang membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi yang berasal dari fasilitas kesehatan, dapat sanksi dengan pidana denda maksimal Rp 5 juta.

"Begitu pun pelanggar yang sama dan disertai dengan tindak kekerasan/ancaman akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," sambung Prasetio.

Selanjutnya bagi setiap warga yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, akan terancam pidana dengan pidana denda maksimak Rp 5 juta.

"Saya telah meminta agar sanksi tegas ini dan sejumlah sanksi lainnya segera disosialisasikan Pemprov DKI Jakarta secara masif," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 berisikan 11 Bab dengan 35 pasal. Perda ini pun mengatur mengenai sejumlah hal.

Di antaranya soal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai dengan ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya