Berita

Wagub DKI Ahmad Riza Patria dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi usai mengesahkan Perda Penangggulangan Covid-19/Istimewa

Nusantara

Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Disahkan, Prasetio Ingatkan Warga Soal Denda Pelanggaran

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 08:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin kemarin (19/10).

Untuk itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta seluruh masyarakat Ibukota agar mematuhi aturan hukum tersebut.

"Sebab sanksi bagi pelanggar terbilang cukup besar," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Selasa (20/10).


Politikus PDI Perjuangan itu pun membeberkan, seperti pada Ayat 1 Pasal 31 yang mengatur mengenai pelanggar yang membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi yang berasal dari fasilitas kesehatan, dapat sanksi dengan pidana denda maksimal Rp 5 juta.

"Begitu pun pelanggar yang sama dan disertai dengan tindak kekerasan/ancaman akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," sambung Prasetio.

Selanjutnya bagi setiap warga yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, akan terancam pidana dengan pidana denda maksimak Rp 5 juta.

"Saya telah meminta agar sanksi tegas ini dan sejumlah sanksi lainnya segera disosialisasikan Pemprov DKI Jakarta secara masif," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 berisikan 11 Bab dengan 35 pasal. Perda ini pun mengatur mengenai sejumlah hal.

Di antaranya soal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai dengan ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya