Berita

Politisi PKS Mardani Ali Sera/Net

Politik

PKS Persilakan Publik Menilai Sendiri Pujian Gatot Nurmantyo Pada UU Ciptaker

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 14:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempersilakan publik untuk menilai sendiri pernyataan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo pada UU Cipta Kerja.

Politisi PKS, Mardani Ali Sera enggan berkomentar lebih jauh mengenai apa yang disampaikan mantan panglima TNI itu.

“Terkait pernyataan Pak Gatot, monggo publik yang menilai," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (16/10). 


Kepada redaksi, Mardani lebih memilih mengurai pandangannya sendiri mengenai UU Cipta Kerja. Menurutnya, apapun tujuan yang hendak dicapai, cara yang ditempuh tidak boleh menghalalkan segala caranya.

Artinya,  omnibus law UU Cipta Kerja yang disebut-sebut bakal mendatangkan investasi dan menggerakkan roda ekonomi tidak boleh dilakukan dengan dengan menekan nasib buruh.

"Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Mengundang investor dengan menekan nasib buruh bukan cara memerintah yang baik," kata Mardani.

"Justru kepastian hukum, birokrasi ramping yang melayani dan kualitas SDM berkualitas yang akan menarik investasi masuk. UU Omnibus Law tetap harus ditolak," tegasnya.

Gatot Nurmantyo menyebut omnibus law UU Cipta Kerja punya tujuan yang mulia, yang merupakan suatu angan-angan dari Joko Widodo sejak pertengahan periode pertama menjadi presiden. 

"Sejak saya dulu sebagai Panglima TNI, pada saat kurang lebih pertengahan perjalanan periode pertama, presiden tuh pusing, pusing untuk meningkatkan investasi," ujar Gatot Nurmantyo dalam video yang diunggah akun YouTube Refly Harun, Kamis (15/10).

"Nah UU ini saya tahu tujuannya sangat mulia, sangat mulia. Karena dengan demikian, investasi akan datang, kemudian roda ekonomi berputar, ekspor banyak, pajak masuk banyak, kembali lagi ke masyarakat. Sehingga sandang, pangan, papan masyarakat bisa," sambungnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya