Berita

Pj Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy/Net

Politik

Selain Demo, HMI Juga Bakal Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja Ke MK

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Desakan dari sejumlah kalangan agar masyarakat yang kontra terhadap omnibus law UU Cipta Kerja sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diamini oleh Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI).

Pj Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy mengatakan, saat ini HMI termasuk Kelompok Cipyaung Plus belum mengajukan uji materi ke MK lantaran undang-undang sapu jagat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.

"Ya memang belum saatnya karena memang belum disahkan, belum ditandatangani oleh Presiden untuk dimasukkan ke dalam lembaran negara," ujar Arya dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung-RMOL tema "HMI Telah Bergerak! Merumuskan Peta Penyelamatan Negara" secara virtual, Kamis (15/10)..


Arya menegaskan langkah pengajuan uji materi ke MK telah terencana dari PB HMI. Namun, pelaksanaannya belum terjadi lantaran masih menunggu penandatanganan Presiden.

"Dan memang kita dengan teman-teman Cipayung itu opsi mengenai JR itu sudah dari kemarin-kemarin kami tetapkan. Mungkin nanti teman-teman dari pihak-pihak kelompok organisasi maupun sentral di Cipayung itu akan melakukan JR. Upaya itu akan kami tempuh," katanya.

Arya menjelaskan ini saat ditanya kenapa HMI menggelar unjuk rasa alias demo ke lapangan menolak UU Cipta Kerja, bukan mengajukan keberatan ke MK.

Disinggung mengenai penurunan massa dalam aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, Arya menjelaskan, penyampaian aspirasi diperbolehkan dalam ruang lingkup konstitusional, dan dilakukan secara tertib serta damai.

"Kenapa menurunkan massa? Saya kira ruang itu memang diberikan oleh konstitusi kita dan itu merupakan hak yang dijaga dan diberikan oleh melalui UU. Namun kan kita sudah melaksanakan hak itu dengan baik, dengan melakukan demonstssi yang tertib, dan damai. Saya kira itu kalau masalah JR dan penurunan massa," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya