Berita

Pj Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy/Net

Politik

Selain Demo, HMI Juga Bakal Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja Ke MK

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Desakan dari sejumlah kalangan agar masyarakat yang kontra terhadap omnibus law UU Cipta Kerja sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diamini oleh Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI).

Pj Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy mengatakan, saat ini HMI termasuk Kelompok Cipyaung Plus belum mengajukan uji materi ke MK lantaran undang-undang sapu jagat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.

"Ya memang belum saatnya karena memang belum disahkan, belum ditandatangani oleh Presiden untuk dimasukkan ke dalam lembaran negara," ujar Arya dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung-RMOL tema "HMI Telah Bergerak! Merumuskan Peta Penyelamatan Negara" secara virtual, Kamis (15/10)..


Arya menegaskan langkah pengajuan uji materi ke MK telah terencana dari PB HMI. Namun, pelaksanaannya belum terjadi lantaran masih menunggu penandatanganan Presiden.

"Dan memang kita dengan teman-teman Cipayung itu opsi mengenai JR itu sudah dari kemarin-kemarin kami tetapkan. Mungkin nanti teman-teman dari pihak-pihak kelompok organisasi maupun sentral di Cipayung itu akan melakukan JR. Upaya itu akan kami tempuh," katanya.

Arya menjelaskan ini saat ditanya kenapa HMI menggelar unjuk rasa alias demo ke lapangan menolak UU Cipta Kerja, bukan mengajukan keberatan ke MK.

Disinggung mengenai penurunan massa dalam aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, Arya menjelaskan, penyampaian aspirasi diperbolehkan dalam ruang lingkup konstitusional, dan dilakukan secara tertib serta damai.

"Kenapa menurunkan massa? Saya kira ruang itu memang diberikan oleh konstitusi kita dan itu merupakan hak yang dijaga dan diberikan oleh melalui UU. Namun kan kita sudah melaksanakan hak itu dengan baik, dengan melakukan demonstssi yang tertib, dan damai. Saya kira itu kalau masalah JR dan penurunan massa," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya