Berita

Pj Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy/RMOL

Politik

Untuk Memperbaiki Demokrasi, Pj Ketum HMI Setuju Presidential Threshold 20 Persen Dievaluasi

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 17:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) secara kelembagaan belum mengkaji secara matang terkait desakan pengurangan atau penghapusan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

"Kami belum sempat mengkaji secara serius, namun saya melihat, presidential threshold itu terlau tinggi," kata Pj Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung-RMOL tema "HMI Telah Bergerak! Merumuskan Peta Penyelamatan Negara" secara virtual, Kamis (15/10).

Jelas Arya Kharisma, dengan tingginya presidential threshold membuat peluang putra putri terbaik bangsa menjadi pemimpin semakin sempit.


Padahal menurutnya, demokrasi yang baik itu adalah, rakyat memilih pemimpinnya. Bukan memilih pemimpin yang sudah dipilihkan partai politik.

"Sekarangkan dipilih partai politik, baru masyarakat dipilihkan," ujar Arya Kharisma.

Ke depan, dia setuju presidential threshold sebesar 20 persen ini perlu dikaji secara matang, sehingga bisa memberbaiki demokrasi yang sudah jalan.

"Harus kita kaji dan perbaiki ke depan," ucapnya.

Ditambahkan Arya Kharisma, ada tiga ketentuan sebuah negara bisa disebut sebagai negara demokrasi. Pertama, politik tanpa kekerasan baik fisik atau aturan. Kedua, adanya partisipasi publik. Ketiga, kebebasan menyampaikan pendapat.

"Inilah cici-ciri negara demokratasi," tutupnya dalam acara yang dipandu redaktur Kantor Berita Politik RMOL, Angga Ulung Tranggana.

Seperti di ketahui, saat ini tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli bersama sahabatnya Abdulrachim Kresno didampingi kuasa hukum Refly Harun sedang mengajukan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizal Ramli dkk mendorong ambang batas pencalonan presiden harus berada di angka nol. Pasalnya, presidential threshold sebesar 20 persen yang ada saat ini adalah bentuk demokrasi kriminal.

Dimana, demokrasi kriminal itu berpotensi mencederai kehidupan demokrasi dengan maraknya politik uang dalam bursa politik Indonesia. Karena yang memilih calon pemimpin adalah cukong.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya