Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi/Net

Politik

Wakil Ketua Baleg: Paripurna Itu Ibarat Sidang Skripsi, Boleh Ada Revisi

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna DPR RI ibarat sebuah sidang skripsi mahasiswa S1.

Jika setelah sidang dosen penguji menemukan adanya kesalahan redaksional di dalam skripsi, meski sudah ditandatangani sang dosen, mahasiswa masih boleh memperbaikinya.

Begitu yang dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/10).


“Kalau dianalogikan dalam kehidupan sehari-hari, paripurna itu ibarat sidang skripsi di kampus, kalau S1. Dalam sidang skripsi itu kan pasti ada revisi-revisi, tapi tidak mengubah substansi. Revisi-revisinya menyesuaikan dengan apa yang menjadi catatan-catatan. Naskah finalnya ya hasil revisi itu,” ujar Awiek, sapaan akrabnya.

“Itu kalau mau dianalogikan sederhana, meskipun tidak selalu itu yang dipakai analogi,” imbuhnya.

Sekretaris fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, UU yang telah diputuskan parlemen dalam sidang paripurna pekan lalu itu adalah hasil keputusan panitia kerja (panja) omnibus law UU Cipta Kerja di parlemen. Tidak mengubah substansi hukum yang ada di dalamnya.

“Yang kita putuskan sekali lagi di paripurna itu adalah laporan ketua baleg, terkait dengan keputusan yang dihasilkan di tingkat panja. Termasuk juga dari catatan fraksi, PPP dalam catatannya, bahwa karena masih banyak hal-hal yang secara teknis belum sesuai dengan keputusan panja, maka itu harus diluruskan sesuai dengan keputusan panja,” bebernya.

“Tidak ada yang mengubah substansi dan ada di catatan resmi PPP. Dan itu menjadi catatan bagian yang tak terpisahkan dari pengambilan keputusan di paripurna termasuk juga catatan-catatan dari fraksi lainnya,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya