Berita

Ilustrasi warga sedang kunjungi museum/Net

Nusantara

Jakarta Izinkan Museum Dan Galeri Seni Kembali Operasi, Ini Aturannya

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seiring dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengizinkan museum, gedung pertunjukan, galeri seni, tempat pameran dan gedung pelatihan seni budaya kembali dibuka.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menerbitkan Surat Edaran Nomor 672/SE/2020 tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, waktu operasional museum, galeri seni, dan tempat pameran yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.


Sedangkan waktu operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya disesuaikan dengan persetujuan teknis Pengelola Gedung dengan jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25 persen.

"Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang," ucap Iwan dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Adapun museum yang kembali dibuka melayani kunjungan yakni, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Joang '45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Rumah si Pitung, dan Taman Benyamin Sueb.

Sedangkan untuk kategori non-museum yakni, Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah kota.

Setiap pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan pun wajib melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid -19 sebagai berikut:

a. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b. Pembayaran tiket masuk dilakukan secara non-tunai;
c. Petugas pelayanan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan;
d. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan termometer;
e. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;
f. Seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer;
g. Seluruh pengunjung wajib diperiksa suhu tubuhnya;
h. Jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter;
i. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter;
j. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang;
k. Alat makan minum dilakukan sterilisasi;
l. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan;
m. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas Pencegahan Covid-19;
n. Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid 19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 Jam untuk dilakukan disinfektan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya