Berita

Ilustrasi warga sedang kunjungi museum/Net

Nusantara

Jakarta Izinkan Museum Dan Galeri Seni Kembali Operasi, Ini Aturannya

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seiring dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengizinkan museum, gedung pertunjukan, galeri seni, tempat pameran dan gedung pelatihan seni budaya kembali dibuka.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menerbitkan Surat Edaran Nomor 672/SE/2020 tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, waktu operasional museum, galeri seni, dan tempat pameran yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.


Sedangkan waktu operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya disesuaikan dengan persetujuan teknis Pengelola Gedung dengan jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25 persen.

"Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang," ucap Iwan dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Adapun museum yang kembali dibuka melayani kunjungan yakni, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Joang '45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Rumah si Pitung, dan Taman Benyamin Sueb.

Sedangkan untuk kategori non-museum yakni, Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah kota.

Setiap pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan pun wajib melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid -19 sebagai berikut:

a. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b. Pembayaran tiket masuk dilakukan secara non-tunai;
c. Petugas pelayanan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan;
d. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan termometer;
e. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;
f. Seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer;
g. Seluruh pengunjung wajib diperiksa suhu tubuhnya;
h. Jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter;
i. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter;
j. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang;
k. Alat makan minum dilakukan sterilisasi;
l. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan;
m. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas Pencegahan Covid-19;
n. Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid 19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 Jam untuk dilakukan disinfektan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya