Berita

Ilustrasi TNI sedang berbaris/Net

Politik

Pelibatan TNI Tangani Terorisme Berpotensi Ancam Supremasi Sipil

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam hubungan sipil-militer, militer diberi kewenangan memegang senjata tetapi (pemerintahan) sipil yang memutuskan kapan dan dimana senjata tersebut digunakan.

Perpres Pelibatan TNI berpotensi mengancam supremasi sipil jika tidak dirumuskan dengan hati-hati.

Begitu pandangan dosen hubungan internasional Universitas Hasanuddin Makassar Agussalim Burhanuddin, dalam acara diskusi virtual dengan tema “Pelibatan Tni Dalam Kontra Terorisme”, Kerjasama Marapi Dengan Departemen Hubungan Internasional Fisip Universitas Hasanuddin, Selasa (14/10).


Agus Salim menegaskan, bahwa penanganan aksi terorisme oleh TNI merupakan bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berdasarkan undang-undang harus berdasarkan perintah otoritas sipil, sebagai wujud supremasi sipil dalam negara demokrasi dan sudah menjadi amanat Undang-undang TNI.

“Oleh sebab itu, RPerpres Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme yang merupakan amanat UU 5/2018 tentang Penanganan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh bertentangan isinya dengan Undang-undang yang sudah ada,” ucapnya.

Agus Salim menyatakan, prinsip menjunjung tinggi supremasi sipil dan profesionalitas TNI adalah mutlak.

Argumentasinya, militer merupakan kekuatan yang memiliki potensi penggunaan kekuatan eksesif dan melanggar hak-hak sipil.

Agus Salim berpandangan, jika tidak dapat dikendalikan oleh otoritas sipil dan dalam koridor TNI yang professional.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya