Berita

Ilustrasi TNI sedang berbaris/Net

Politik

Pelibatan TNI Tangani Terorisme Berpotensi Ancam Supremasi Sipil

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam hubungan sipil-militer, militer diberi kewenangan memegang senjata tetapi (pemerintahan) sipil yang memutuskan kapan dan dimana senjata tersebut digunakan.

Perpres Pelibatan TNI berpotensi mengancam supremasi sipil jika tidak dirumuskan dengan hati-hati.

Begitu pandangan dosen hubungan internasional Universitas Hasanuddin Makassar Agussalim Burhanuddin, dalam acara diskusi virtual dengan tema “Pelibatan Tni Dalam Kontra Terorisme”, Kerjasama Marapi Dengan Departemen Hubungan Internasional Fisip Universitas Hasanuddin, Selasa (14/10).


Agus Salim menegaskan, bahwa penanganan aksi terorisme oleh TNI merupakan bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berdasarkan undang-undang harus berdasarkan perintah otoritas sipil, sebagai wujud supremasi sipil dalam negara demokrasi dan sudah menjadi amanat Undang-undang TNI.

“Oleh sebab itu, RPerpres Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme yang merupakan amanat UU 5/2018 tentang Penanganan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh bertentangan isinya dengan Undang-undang yang sudah ada,” ucapnya.

Agus Salim menyatakan, prinsip menjunjung tinggi supremasi sipil dan profesionalitas TNI adalah mutlak.

Argumentasinya, militer merupakan kekuatan yang memiliki potensi penggunaan kekuatan eksesif dan melanggar hak-hak sipil.

Agus Salim berpandangan, jika tidak dapat dikendalikan oleh otoritas sipil dan dalam koridor TNI yang professional.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya