Berita

Ilustrasi TNI sedang berbaris/Net

Politik

Pelibatan TNI Tangani Terorisme Berpotensi Ancam Supremasi Sipil

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam hubungan sipil-militer, militer diberi kewenangan memegang senjata tetapi (pemerintahan) sipil yang memutuskan kapan dan dimana senjata tersebut digunakan.

Perpres Pelibatan TNI berpotensi mengancam supremasi sipil jika tidak dirumuskan dengan hati-hati.

Begitu pandangan dosen hubungan internasional Universitas Hasanuddin Makassar Agussalim Burhanuddin, dalam acara diskusi virtual dengan tema “Pelibatan Tni Dalam Kontra Terorisme”, Kerjasama Marapi Dengan Departemen Hubungan Internasional Fisip Universitas Hasanuddin, Selasa (14/10).


Agus Salim menegaskan, bahwa penanganan aksi terorisme oleh TNI merupakan bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berdasarkan undang-undang harus berdasarkan perintah otoritas sipil, sebagai wujud supremasi sipil dalam negara demokrasi dan sudah menjadi amanat Undang-undang TNI.

“Oleh sebab itu, RPerpres Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme yang merupakan amanat UU 5/2018 tentang Penanganan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh bertentangan isinya dengan Undang-undang yang sudah ada,” ucapnya.

Agus Salim menyatakan, prinsip menjunjung tinggi supremasi sipil dan profesionalitas TNI adalah mutlak.

Argumentasinya, militer merupakan kekuatan yang memiliki potensi penggunaan kekuatan eksesif dan melanggar hak-hak sipil.

Agus Salim berpandangan, jika tidak dapat dikendalikan oleh otoritas sipil dan dalam koridor TNI yang professional.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya