Berita

Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita

Politik

Termasuk Birokrasi Yang Koruptif, Ada 5 Kelompok Yang Bakal Dirugikan Oleh Lahirnya UU Cipta Kerja

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 13:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setidaknya ada lima pihak yang bakal dirugikan oleh pemerintah dengan lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja.

Yakni birokrasi yang koruptif, mafia pengatur proyek strategis, kelompok antipemerintah, mereka yang tergerus kekuasaan di pusat dan daerah, dan kelompok usaha yang tersisih dari sistem pemerintahan saat ini.

Begitu yang dikatakan guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).


“Kelima pihak di atas, sejatinya berpihak pada kepentingan (vested interest), bukan kepada buruh. Karena, perlindungan kepentingan hak buruh telah dijamin dalam UU Cipta Kerja,” ujar Prof Romli.

Dia menambahkan, omnibus Law UU Cipta Kerja ini bisa memberikan hak yang lebih dari cukup untuk para buruh. Selain kemudahan perizinan berusaha bagi kelompok usaha besar, menengah dan kecil, termasuk koperasi.

“Setiap UU dipastikan ada kepentingan di semua negara. Yang penting, pelaksanaan UU Cipta Kerja memerlukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran UU ini,” imbuhnya.

Pengawasan itu, lanjut Prof Romli, bisa dengan adanya pemberdayaan sistem. Juga sarana/prasarana penegakan hukum yang harus ditingkatkan dengan mendahulukan sanksi tindakan-tindakan administratif yang dapat membantu memperkuat sanksi pidana yang telah ditentukan dalam UU Cipta Kerja.

“Untuk memutus mata rantai abusive power. Sehingga, menimbulkan dampak negatif oligarki atau captured economy atau regulatory captured, dalam sistem perekonomian nasional. Maka fungsi dan peranan lembaga-lembaga terkait seperti BKPM, KPPU, dan kementerian terkait harus ditingkatkan agar lebih proaktif. Baik melalui pencegahan maupun penindakan,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya