Berita

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti/RMOLJatim

Politik

Seorang ASN Kabupaten Malang Diduga Tak Netral, Sanksi Sudah Menanti

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 08:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar ada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 direspons cukup serius oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut dugaan ini. Apakah nanti masuk pada pelanggaran kode etik atau tidak.

"Apakah masuk pada pelanggaran Undang-Undang (UU) ASN, ataukah  masuk pada pelanggaran pidana,” tandas wanita berjilbab tersebut. Selasa (13/10), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Masih kata Tridiyah, jika yang bersangkutan masuk pada pelanggaran kode etik, maka akan masuk dalam ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang.

Dan jika nanti mengarah pada pelanggaran ASN, sesuai koordinasi dengan Bawaslu, akan menyerahkan kasus tersebut kepada Pemkab Malang. Sehingga dengan berdasarkan penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bawaslu, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan UU ASN.

"Berdasarkan penyerahan berkas dari pihak Bawaslu kami akan memproses secara aturan undang-undang ASN. Apakah yang bersangkutan ditarik ke ranah UU ASN sendiri yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Tentu nanti sanksinya diberikan sesuai dengan pelanggarannya. Soal ringan dan beratnya hukuman sudah diatur di PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Tridiyah.

Tridiyah menambahkan, yang menentukan tingkat sanksi ringan, sedang, maupun berat adalah dari Bawaslu. Pasalnya, di lembaga Bawaslu itu sendiri ada tiga kategori, yaitu kode etik, AA Undang-Undang ASN, dan Pidana.

"Kalau nanti mengarah Undang-Undang Pidana tentu yang proses dari aparat penegak hukum (APH). Kalau kami pemkab memproses secara hukum administarasi status kepagawaian yang bersangkutan. Sejauh ini kami masih belum berkomunikasi dengan Bawaslu. Hal itupun dikarenakan proses pemeriksaan yang bersangkutan belum selesai," jelas wanita berkaca mata tersebut.

Lebih jauh, Tridiyah memaparkan, jika nanti berkas perkara dilimpahkan ke Inspektorat, maka pihaknya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sesuai dengan fungsinya dan sesuai kewenangan yang dimandatkan oleh Kepala Daerah, akan melakukan BAP kepada yang bersangkutan.

Sanksi yang terberat melanggar PP Nomer 53 ada 5, yaitu mulai turun pangkat 3 tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Apakah ada deadline di dalam kasus tersebut? Tridiyah mengatakan hal itu tergantung Bawaslu.

"Kami kira ini sudah menjadi atensi publik. Ketika diserahkan kepada kami, tentu kami akan segera mungkin memproses ini. Supaya ini menjadi preseden yang baik, kalau PNS harus netral," tandasnya.

Perlu diketahui, ASN yang diduga mendukung salah satu paslon di Pilkada Malang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, yakni Slamet Suyono.

Hal ini diketahui setelah ia mengunggah foto paslon nomor urut 2, Lathifah Shohib-Didik Budi Mulyono (LaDub), beserta visi misi di group WhatsApp (WA) Inspirasi Malang beberapa waktu lalu.

Atas unggahan tersebut, Slamet Suyono sempat menyatakan bahwa dirinya tidak berniat meng-upload gambar salah satu paslon Lathifa Shohib-Didik Budi Muljono di grup WhatsApp bersama program-program yang akan dilakukan jika terpilih menjadi Bupati Malang.

Tak hanya itu, setelah usai mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Slamet Suyono juga mengirimkan permintaan maaf ke grup WA tersebut, dan menjelaskan jika dirinya tidak berniat menyebarluaskan gambar paslon LaDub.

Dalam kasus ini pun, Kepala Dinas yang bersangkutan selaku atasan sudah dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan, bersama dua wartawan yang juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu karena menjadi anggota grup WA tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya