Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Syahganda Diduga Langgar UU ITE, Komisi III: Kita Seperti Bangsa Undang-undang, Bukan Bangsa Hukum

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 01:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerapan UU ITE sebagai landasan untuk menjerat Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, keberadaan UU ITE memang selalu menjadi persoalan tersendiri bagi negara hukum seperti di Indonesia.

“Memang ada beberapa pasal karet dalam UU ITE. Karena karet, kadang bisa dilonggarin, kadang bisa diketatkan,” ucap Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).


Menurutnya, segala kritik yang terlontar dari masyarakat seharusnya bisa disikapi dengan bijaksana, bukan asal tangkap lantaran menyampaikan kritik keras di sosial media.

“Idealnya memang setiap ucapan dan kritikan dari kelompok masyarakat sipil, baik personal ataupun organisasional disikapi dengan bijak. Membenturkan kritik dengan peraturan perundangan menunjukkan kita masih sebatas 'bangsa Undang-Undang', bukan 'bangsa hukum',” tegasnya.

Legislator dari Aceh ini mengatakan, kritik dari masyarakat bukanlah pembunuhan karakter melainkan memberikan pembenahan birokrasi yang dianggap sebagian masyarakat melakukan penyimpangan.

“Saya pikir, selama kritikannya bukan pembunuhan karakter dan tidak mengeluarkan kata-kata kotor serta tak beradab, pihak kepolisian sebaiknya menahan diri,” katanya.

“Transisi demokrasi yang saat ini kita jalani membutuhkan sifat kenegarawanan dari penguasa dan kritikan konstruktif dari masyarakat sipil,” tandasnya.

Syahganda ditangkap aparat kepolisian Selasa pagi (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Selain Syahganda, Polri juga melakukan penangkapan terhadap dua deklarator KAMI, M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya