Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Syahganda Diduga Langgar UU ITE, Komisi III: Kita Seperti Bangsa Undang-undang, Bukan Bangsa Hukum

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 01:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerapan UU ITE sebagai landasan untuk menjerat Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, keberadaan UU ITE memang selalu menjadi persoalan tersendiri bagi negara hukum seperti di Indonesia.

“Memang ada beberapa pasal karet dalam UU ITE. Karena karet, kadang bisa dilonggarin, kadang bisa diketatkan,” ucap Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).


Menurutnya, segala kritik yang terlontar dari masyarakat seharusnya bisa disikapi dengan bijaksana, bukan asal tangkap lantaran menyampaikan kritik keras di sosial media.

“Idealnya memang setiap ucapan dan kritikan dari kelompok masyarakat sipil, baik personal ataupun organisasional disikapi dengan bijak. Membenturkan kritik dengan peraturan perundangan menunjukkan kita masih sebatas 'bangsa Undang-Undang', bukan 'bangsa hukum',” tegasnya.

Legislator dari Aceh ini mengatakan, kritik dari masyarakat bukanlah pembunuhan karakter melainkan memberikan pembenahan birokrasi yang dianggap sebagian masyarakat melakukan penyimpangan.

“Saya pikir, selama kritikannya bukan pembunuhan karakter dan tidak mengeluarkan kata-kata kotor serta tak beradab, pihak kepolisian sebaiknya menahan diri,” katanya.

“Transisi demokrasi yang saat ini kita jalani membutuhkan sifat kenegarawanan dari penguasa dan kritikan konstruktif dari masyarakat sipil,” tandasnya.

Syahganda ditangkap aparat kepolisian Selasa pagi (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Selain Syahganda, Polri juga melakukan penangkapan terhadap dua deklarator KAMI, M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya