Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Syahganda Diduga Langgar UU ITE, Komisi III: Kita Seperti Bangsa Undang-undang, Bukan Bangsa Hukum

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 01:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerapan UU ITE sebagai landasan untuk menjerat Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, keberadaan UU ITE memang selalu menjadi persoalan tersendiri bagi negara hukum seperti di Indonesia.

“Memang ada beberapa pasal karet dalam UU ITE. Karena karet, kadang bisa dilonggarin, kadang bisa diketatkan,” ucap Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).

Menurutnya, segala kritik yang terlontar dari masyarakat seharusnya bisa disikapi dengan bijaksana, bukan asal tangkap lantaran menyampaikan kritik keras di sosial media.

“Idealnya memang setiap ucapan dan kritikan dari kelompok masyarakat sipil, baik personal ataupun organisasional disikapi dengan bijak. Membenturkan kritik dengan peraturan perundangan menunjukkan kita masih sebatas 'bangsa Undang-Undang', bukan 'bangsa hukum',” tegasnya.

Legislator dari Aceh ini mengatakan, kritik dari masyarakat bukanlah pembunuhan karakter melainkan memberikan pembenahan birokrasi yang dianggap sebagian masyarakat melakukan penyimpangan.

“Saya pikir, selama kritikannya bukan pembunuhan karakter dan tidak mengeluarkan kata-kata kotor serta tak beradab, pihak kepolisian sebaiknya menahan diri,” katanya.

“Transisi demokrasi yang saat ini kita jalani membutuhkan sifat kenegarawanan dari penguasa dan kritikan konstruktif dari masyarakat sipil,” tandasnya.

Syahganda ditangkap aparat kepolisian Selasa pagi (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Selain Syahganda, Polri juga melakukan penangkapan terhadap dua deklarator KAMI, M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya