Berita

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi/Istimewa

Politik

Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Niat, Begini Penjelasan Bawaslu Gresik

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pelanggaran kampanye terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2020. Pelanggaran ini berupa kontrak politik yang dilakukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).

Kasus itu kini tengah ditangani Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk diklarifikasi.

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengatakan, pemanggilan para saksi terkait dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan dalam minggu ini, dijadwal secara bergiliran.


"Secepatnya kami akan panggil pelapor, lalu saksi-saksi yang terlibat dan bila perlu terlapor," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/10).

"Setiap laporan dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu akan menilai terlebih dahulu. Apakah laporan tersebut memenuhi pelanggaran pidana ataupun administratif, baru kemudian kami tindaklanjuti," lanjutnya.

Ditambahkan Imron, dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye harus melalui beberapa tahapan. Mulai kajian awal setelah laporan masuk, kemudian pemeriksaan formil materi pelanggaran.

"Kita teliti dulu laporan yang masuk, dengan memanggil saksi-saksi untuk diklarifikasi. Setelah itu, kita tindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pidana," tandasnya.

Untuk diketahui, seorang praktisi hukum bernama Hariyadi melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Niat, salah satu kontestan Pilkada Gresik 2020 yang melakukan kontrak politik dengan kelompok yang mengatasnamakan Barisan Guru Gresik (Barugres) dan para pengerajin kopiyah atau peci.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya