Berita

Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli: UU Cipta Kerja Mengandung Multidisiplin Hukum

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mendukung penuh atas lahirnya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Alasannya, Romli melihat beberapa hal yang terkandung dalam undang-undang tersebut dapat memberikan manfaat hukum bagi masyarakat.

Menurut Prof Romli, undang-undang sapu jagat ini memiliki karakter yang berbeda dari undang-undang sebelumnya.


“Bagi saya, UU Cipta Kerja di dalamnya terkandung karakter yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya. Yang dihasilkan pemerintah dan DPR sejak lama yakni memuat objek pengaturan lebih dari satu objek yang  bersifat sektoral atau multi sektor,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).

Selain itu, kata Prof Romli, omnibus law UU Cipta Kerja ini juga mengandung sejumlah lintas multi disiplin hukum.

Dijelaskan Romli, dalam 15 bab pengaturan terdapat berbagai jenis hukum yakni hukum investasi, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perizinan, hukum administrasi pemerintahan, dan lain-lain pada 79 UU sektoral.

“Kelemahan implementasi UU yang terjadi selama 75 tahun (merdeka) adalah koordinasi antar sektoral (K/L) terkait satu sama lain sehingga pelayanan birokrasi yang tidak efisien, berbenturan dan pesaingan ego sektoral,” katanya.

Dengan adanya hukum yang tumpang tindih dan lemahnya implementasi dan koordinasi lintas kementerian atau lembaga tersebut, dapat mengakibatkan proses pembangunan sulit dicapai.

“Keadaan ini mengakibatkan tujuan pengaturan tidak atau sulit untuk dicapai sebagai UU sebagai sarana untuk memperkuat proses  pembangunan justru menjadi "bottleneck" yang menghambat efisiensi dan efektivitas pembangunan nasional,” urainya.

 â€œKeadaan ini terjadi ketika pemerintah hendak memperluas kesempatan  lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran yang semakin meningkat sehubungan jumlah penduduk ketiga sedunia ( 268 juta),” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya