Berita

Paslon Ilyas Panji-Endang PU akan segera melakukan banding ke Mahkamah Agung terkait putusan diskualifikasi KPU Ogan Ilir/Net

Politik

Tak Menyangka Dicoret Sebagai Peserta Pilkada, Petahana Bupati Ogan Ilir Yakin Menang Di MA

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 10:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (OI) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, direspons cepat oleh tim advokasi paslon.

Dijelaskan Ketua tim advokasi paslon Panji-Endang, Firli Darta, pihaknya akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA,” kata Firli, Senin malam (12/10).


Menurut Firli, pihaknya tidak menduga KPU OI akan memutuskan hal tersebut, dengan tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena mereka juga telah menyampaikan bukti-bukti.

“Sebenarnya kami berharap KPU mencermati bahwa rekomendasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti-bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI. Nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama. Tapi kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA,” jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.

Dijelaskan alumnus Universitas Muhammadiyah Palembang ini, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hari setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.

“Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu tiga hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu,” bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Ia pun optimistis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas-Endang kembali disahkan sebagai peserta Pilkada OI 2020.

“Kita optimistis (menang) di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalau di sini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak-pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita,” tegasnya.

Firli menegaskan, adanya putusan KPU ini tak akan banyak mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas- Endang di masa kampanye saat ini. Karena memang belum final selama belum ada putusan MA.

“Memang memperuhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak. Karena jika di MA putusan sudah inkrah (final),” tandasnya.

Selain itu, tim advokasi paslon Panji-Endang juga akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir ke DKPP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya