Berita

Paslon Ilyas Panji-Endang PU akan segera melakukan banding ke Mahkamah Agung terkait putusan diskualifikasi KPU Ogan Ilir/Net

Politik

Tak Menyangka Dicoret Sebagai Peserta Pilkada, Petahana Bupati Ogan Ilir Yakin Menang Di MA

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 10:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (OI) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, direspons cepat oleh tim advokasi paslon.

Dijelaskan Ketua tim advokasi paslon Panji-Endang, Firli Darta, pihaknya akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA,” kata Firli, Senin malam (12/10).

Menurut Firli, pihaknya tidak menduga KPU OI akan memutuskan hal tersebut, dengan tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena mereka juga telah menyampaikan bukti-bukti.

“Sebenarnya kami berharap KPU mencermati bahwa rekomendasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti-bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI. Nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama. Tapi kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA,” jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.

Dijelaskan alumnus Universitas Muhammadiyah Palembang ini, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hari setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.

“Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu tiga hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu,” bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Ia pun optimistis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas-Endang kembali disahkan sebagai peserta Pilkada OI 2020.

“Kita optimistis (menang) di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalau di sini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak-pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita,” tegasnya.

Firli menegaskan, adanya putusan KPU ini tak akan banyak mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas- Endang di masa kampanye saat ini. Karena memang belum final selama belum ada putusan MA.

“Memang memperuhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak. Karena jika di MA putusan sudah inkrah (final),” tandasnya.

Selain itu, tim advokasi paslon Panji-Endang juga akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir ke DKPP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya