Berita

Paslon Ilyas Panji-Endang PU akan segera melakukan banding ke Mahkamah Agung terkait putusan diskualifikasi KPU Ogan Ilir/Net

Politik

Tak Menyangka Dicoret Sebagai Peserta Pilkada, Petahana Bupati Ogan Ilir Yakin Menang Di MA

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 10:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (OI) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, direspons cepat oleh tim advokasi paslon.

Dijelaskan Ketua tim advokasi paslon Panji-Endang, Firli Darta, pihaknya akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA,” kata Firli, Senin malam (12/10).


Menurut Firli, pihaknya tidak menduga KPU OI akan memutuskan hal tersebut, dengan tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena mereka juga telah menyampaikan bukti-bukti.

“Sebenarnya kami berharap KPU mencermati bahwa rekomendasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti-bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI. Nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama. Tapi kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA,” jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.

Dijelaskan alumnus Universitas Muhammadiyah Palembang ini, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hari setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.

“Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu tiga hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu,” bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Ia pun optimistis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas-Endang kembali disahkan sebagai peserta Pilkada OI 2020.

“Kita optimistis (menang) di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalau di sini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak-pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita,” tegasnya.

Firli menegaskan, adanya putusan KPU ini tak akan banyak mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas- Endang di masa kampanye saat ini. Karena memang belum final selama belum ada putusan MA.

“Memang memperuhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak. Karena jika di MA putusan sudah inkrah (final),” tandasnya.

Selain itu, tim advokasi paslon Panji-Endang juga akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir ke DKPP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya