Berita

Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj/Net

Politik

Ketum PBNU: Ungkap Dalang Aksi Anarkis, Yang Tidak Terima Silakan Ke MK

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 11:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan anarkis demonstran yang melakukan kerusakan sejumlah fasilitas umum saat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi tidak boleh anarkis, lantaran dilarang oleh agama.

"Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Namun, harus dilakukan secara beradab, patuh hukum, tidak boleh anarkis. Itupun dilarang oleh agama. Allah berfirman 'laa tufsidu fil ardhi ba'da islahiha', haram hukumnya melakukan kerusakan di muka bumi," ujar Said Aqil lewat keterangannya, Senin (12/10).


Said Aqil juga mendesak aparat keamanan mengusut secara tuntas siapa dalang utama penggerak demonstran dari kalangan mahasiswa dan buruh hingga berujung anarkis.

"Kami berharap kepada aparat keamanan untuk mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. Jangan hanya yang di lapangan, tapi juga mengungkap secara tuntas," ucapnya.

Dia mendesak masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja ini untuk segera melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). PBNU sendiri yang menolak UU ini, sedang mengkaji jalan ke MK.

"Menggunakan sarana hukum, dengan mengajukan gugatan ke MK, judicial review bagi semua pihak yang masih belum menerima UU Cipta kerja. Ada saluran yang konstitusional yaitu menggugat melalui MK," sarannya.

PBNU juga telah memahami bahwa pemerintah dan parlemen masih membutuhkan waktu yang cukup untuk sinkronisasi UU Cipta kerja tersebut.

"Kami memahami apabila pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi. Mengingat UU Cipta Kerja meliputi 76 UU hampir 1.000 halaman. Kami berpendapat silahkan pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi sehingga UU ini baik diterima oleh masyarakat," demikian Said Aqil Siradj.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya