Berita

Indonesia dan Singapura sepakati pengaturan koridor perjalanan/Net

Dunia

Berlaku Mulai 26 Oktober, Begini Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia-Singapura

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 08:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia dan Singapura telah menyepakati travel corridor arrangement (TCA) atau pengaturan koridor perjalanan untuk tujuan bisnis, diplomatik, dan kedinasan yang mendesak.

Dalam keterangan pers virtualnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara resmi meluncurkan TCA pada Senin (12/10). Namun pengaturan akan berlaku dua pekan setelahnya, yaitu 26 Oktober 2020.

"Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis," kata Retno.


Ia juga menyebut, nantinya ada dua pintu keluar-masuk yang dibuka untuk TCA. Di antaranya adalah  Batam Center Ferry Terminal (Indonesia) dan Tanah Merah Ferry Terminal (Singapura), serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Indonesia) dan Bandara Internasional Changi (Singapura).

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Retno menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemberlakuan TCA antara Indonesia dan Singapura.

"Applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent resident Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, ataupun perjalanan business essential," terangnya.

Pelamar dari Indonesia harus memiliki sponsor, baik itu badan pemerintah atau perusahaan di Singapura untuk mengajukan Safe Travel Pass. WNI sendiri tidak memerlukan visa untuk masuk Singapura.

Sementara itu, pelamar dari Singapura harus memiliki sponsor dari badan pemerintah atau perusahaan di Indonesia, serta mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Protokol Kesehatan

Terkait dengan protokol kesehatan, akan dilakukan tes PCR sebanyak dua kali. Tes PCR pertama dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan, tes kedua dilakukan pada saat ketibaan di bandara atau terminal ferry.

Tes PCR pertama, dijelaskan Retno, harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui oleh kedua negara.

"Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian kesehatan Singapura," tambah Retno.

"PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants," imbuhnya.

Mereka yang berhasil memenuhi persayaratan tersebut harus mengikuti protokol kesehatan di negara tujuan.

Bagi pelancong dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry di Singapura.

Sedangkan bagi pelancong dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya