Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Terbitkan Pergub 101/2020, Pembelajaran Di DKI Jakarta Masih Jarak Jauh

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Pada pasal 9 ayaut 1, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa protokol kesehatan wajib dijalankan oleh siswa dan juga guru.

Selalu menggunakan masker, melakukan cek suhu badan dan mencuci tangan pada siswa dan guru sebelum atau sesudah memasuki ruang kelas atau kantor.


"Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sediki satu meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan," bunyi Pergub tersebut seperti yang dikutip redaksi, Minggu (11/10).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menggarisbawahi bahwa terbitnya Pergub 101/2020 tidak mengubah keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Nahdiana menyampaikan, Pasal 9 Pergub 101/2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya.

Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," pungkasnya.

Catatan Redaksi:

Redaksi melakukan perubahan judul dan menambahkan isi berita pada artikel ini.
Hal ini karena Pergub nomor 101/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tegas dalam mengatur soal kebijakan pembelajaran tatap muka.

Pada Pergub 101/2020, tepatnya pada Pasal 9 Ayat 2 menyatakan, aturan soal pembelajaran tatap muka yang diatur pada Pasal 9 Ayat 1 dapat berlaku, bila ada keputusan tambahan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal ini membuat Pergub tersebut bisa diartikan salah oleh publik, mengingat dua ayat dalam pasal tersebut bertentangan dampaknya pada kegiatan belajar-mengajar di Jakarta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya