Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Terbitkan Pergub 101/2020, Pembelajaran Di DKI Jakarta Masih Jarak Jauh

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Pada pasal 9 ayaut 1, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa protokol kesehatan wajib dijalankan oleh siswa dan juga guru.

Selalu menggunakan masker, melakukan cek suhu badan dan mencuci tangan pada siswa dan guru sebelum atau sesudah memasuki ruang kelas atau kantor.


"Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sediki satu meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan," bunyi Pergub tersebut seperti yang dikutip redaksi, Minggu (11/10).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menggarisbawahi bahwa terbitnya Pergub 101/2020 tidak mengubah keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Nahdiana menyampaikan, Pasal 9 Pergub 101/2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya.

Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," pungkasnya.

Catatan Redaksi:

Redaksi melakukan perubahan judul dan menambahkan isi berita pada artikel ini.
Hal ini karena Pergub nomor 101/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tegas dalam mengatur soal kebijakan pembelajaran tatap muka.

Pada Pergub 101/2020, tepatnya pada Pasal 9 Ayat 2 menyatakan, aturan soal pembelajaran tatap muka yang diatur pada Pasal 9 Ayat 1 dapat berlaku, bila ada keputusan tambahan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal ini membuat Pergub tersebut bisa diartikan salah oleh publik, mengingat dua ayat dalam pasal tersebut bertentangan dampaknya pada kegiatan belajar-mengajar di Jakarta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya