Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Terbitkan Pergub 101/2020, Pembelajaran Di DKI Jakarta Masih Jarak Jauh

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Pada pasal 9 ayaut 1, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa protokol kesehatan wajib dijalankan oleh siswa dan juga guru.

Selalu menggunakan masker, melakukan cek suhu badan dan mencuci tangan pada siswa dan guru sebelum atau sesudah memasuki ruang kelas atau kantor.


"Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sediki satu meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan," bunyi Pergub tersebut seperti yang dikutip redaksi, Minggu (11/10).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menggarisbawahi bahwa terbitnya Pergub 101/2020 tidak mengubah keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Nahdiana menyampaikan, Pasal 9 Pergub 101/2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya.

Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," pungkasnya.

Catatan Redaksi:

Redaksi melakukan perubahan judul dan menambahkan isi berita pada artikel ini.
Hal ini karena Pergub nomor 101/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tegas dalam mengatur soal kebijakan pembelajaran tatap muka.

Pada Pergub 101/2020, tepatnya pada Pasal 9 Ayat 2 menyatakan, aturan soal pembelajaran tatap muka yang diatur pada Pasal 9 Ayat 1 dapat berlaku, bila ada keputusan tambahan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal ini membuat Pergub tersebut bisa diartikan salah oleh publik, mengingat dua ayat dalam pasal tersebut bertentangan dampaknya pada kegiatan belajar-mengajar di Jakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya