Berita

Pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: Seharusnya UU Cipta Kerja Dibuat Sejak Era Soeharto

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di era Presiden Joko Widodo disambut baik pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita.

Bahkan dia menyayangkan UU Ciptaker baru lahir di era sekarang. Seharusnya, UU sapu jagat ini sudah mulai diterbitkan di era Presiden Soeharto yang berkuasa 32 tahun di Indonesia.

“Seharusnya UU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus ini diciptakan sejak era Soeharto. Karena, sistem perundang-undangan yang diakui bersifat sektoral akan tetapi masalah nasional yang dihadapi multi aspek, multi dimensi dan multi disiplin keilmuan,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).


Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya. Sehingga diperlukan sebuah regulasi yang tidak tumpang tindih guna mendatangkan investor dari luar.

“Dengan SDA yang sangat kaya dan terkait banyak aspek, maka diperlukan ketentuan yang memudahkan investasi dan kepastian berusaha,” katanya.

Tujuan ini bisa tercapai jika ada satu pintu UU. Misalnya, ada satu UU yang dapat mengatur permohonan dan pemberian izin tambang, permohonan HGU atau HGB  serta proses perpajakan, sehingga pemohon memiliki kepastian usaha dan hak kewajiban yang tidak tumpang tindih.

Profesor dari Universitas Padjajaran ini menambahkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat kepastian usaha dan akan mendorong investasi nasional dan asing untuk ikut serta dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional.

Romli menilai, adanya UU Ciptaker mampu menjamin harkat dan martabat masyarakat Indonesia lebih baik dari sebelumnya.

“UU Omnibus Law ini merupakan “terobosan hukum” yang dapat  menempatkan hukum sebagai sarana untuk menempatkan manusia papa tempat yang layak untuk didiami yang menjamin harkat dan martabat setiap individu yang lebih baik daripada sebelumnya,” tegasnya.

Dia juga menambahkan undang-undang ini sangat efektif untuk mencegah praktik suap dan KKN di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“UU ini merupakan sarana yang efisien dan efektif untuk mencegah suap dan KKN dalam masyarakat Indonesia. Semakin efisien dan efektif hukum sebagai sarana maka jaminan stabilitas ekonomi nasional akan semakin menjadi kenyataan,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya