Berita

Pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: Seharusnya UU Cipta Kerja Dibuat Sejak Era Soeharto

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di era Presiden Joko Widodo disambut baik pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita.

Bahkan dia menyayangkan UU Ciptaker baru lahir di era sekarang. Seharusnya, UU sapu jagat ini sudah mulai diterbitkan di era Presiden Soeharto yang berkuasa 32 tahun di Indonesia.

“Seharusnya UU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus ini diciptakan sejak era Soeharto. Karena, sistem perundang-undangan yang diakui bersifat sektoral akan tetapi masalah nasional yang dihadapi multi aspek, multi dimensi dan multi disiplin keilmuan,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).


Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya. Sehingga diperlukan sebuah regulasi yang tidak tumpang tindih guna mendatangkan investor dari luar.

“Dengan SDA yang sangat kaya dan terkait banyak aspek, maka diperlukan ketentuan yang memudahkan investasi dan kepastian berusaha,” katanya.

Tujuan ini bisa tercapai jika ada satu pintu UU. Misalnya, ada satu UU yang dapat mengatur permohonan dan pemberian izin tambang, permohonan HGU atau HGB  serta proses perpajakan, sehingga pemohon memiliki kepastian usaha dan hak kewajiban yang tidak tumpang tindih.

Profesor dari Universitas Padjajaran ini menambahkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat kepastian usaha dan akan mendorong investasi nasional dan asing untuk ikut serta dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional.

Romli menilai, adanya UU Ciptaker mampu menjamin harkat dan martabat masyarakat Indonesia lebih baik dari sebelumnya.

“UU Omnibus Law ini merupakan “terobosan hukum” yang dapat  menempatkan hukum sebagai sarana untuk menempatkan manusia papa tempat yang layak untuk didiami yang menjamin harkat dan martabat setiap individu yang lebih baik daripada sebelumnya,” tegasnya.

Dia juga menambahkan undang-undang ini sangat efektif untuk mencegah praktik suap dan KKN di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“UU ini merupakan sarana yang efisien dan efektif untuk mencegah suap dan KKN dalam masyarakat Indonesia. Semakin efisien dan efektif hukum sebagai sarana maka jaminan stabilitas ekonomi nasional akan semakin menjadi kenyataan,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya