Berita

Pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: Seharusnya UU Cipta Kerja Dibuat Sejak Era Soeharto

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di era Presiden Joko Widodo disambut baik pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita.

Bahkan dia menyayangkan UU Ciptaker baru lahir di era sekarang. Seharusnya, UU sapu jagat ini sudah mulai diterbitkan di era Presiden Soeharto yang berkuasa 32 tahun di Indonesia.

“Seharusnya UU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus ini diciptakan sejak era Soeharto. Karena, sistem perundang-undangan yang diakui bersifat sektoral akan tetapi masalah nasional yang dihadapi multi aspek, multi dimensi dan multi disiplin keilmuan,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).


Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya. Sehingga diperlukan sebuah regulasi yang tidak tumpang tindih guna mendatangkan investor dari luar.

“Dengan SDA yang sangat kaya dan terkait banyak aspek, maka diperlukan ketentuan yang memudahkan investasi dan kepastian berusaha,” katanya.

Tujuan ini bisa tercapai jika ada satu pintu UU. Misalnya, ada satu UU yang dapat mengatur permohonan dan pemberian izin tambang, permohonan HGU atau HGB  serta proses perpajakan, sehingga pemohon memiliki kepastian usaha dan hak kewajiban yang tidak tumpang tindih.

Profesor dari Universitas Padjajaran ini menambahkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat kepastian usaha dan akan mendorong investasi nasional dan asing untuk ikut serta dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional.

Romli menilai, adanya UU Ciptaker mampu menjamin harkat dan martabat masyarakat Indonesia lebih baik dari sebelumnya.

“UU Omnibus Law ini merupakan “terobosan hukum” yang dapat  menempatkan hukum sebagai sarana untuk menempatkan manusia papa tempat yang layak untuk didiami yang menjamin harkat dan martabat setiap individu yang lebih baik daripada sebelumnya,” tegasnya.

Dia juga menambahkan undang-undang ini sangat efektif untuk mencegah praktik suap dan KKN di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“UU ini merupakan sarana yang efisien dan efektif untuk mencegah suap dan KKN dalam masyarakat Indonesia. Semakin efisien dan efektif hukum sebagai sarana maka jaminan stabilitas ekonomi nasional akan semakin menjadi kenyataan,” tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya