Berita

Aksi tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung pada Rabu kemarin (7/10)/RMOLLampung

Nusantara

AJI Dan IJTI Kecam Tindak Kekerasan Oknum Aparat Terhadap 4 Jurnalis Lampung

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 17:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kembali, aksi kekerasan dialami wartawan saat tengah melakukan tugas di lapangan. Terkini, beberapa jurnalis Lampung jadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 7 dan 8 Oktober 2020.

Merespons kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis.

Data yang dihimpun hingga Jumat (9/10), setidaknya ada 4 jurnalis mengalami kekerasan sepanjang demonstrasi pada Rabu dan Kamis kemarin.


Para juruwarta itu mendapat serangan secara fisik maupun verbal ketika mengambil gambar atau video tindakan represif aparat terhadap demonstran.

Dari data yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung, didapat kronologi singkat tindakan kekerasan terhadap jurnalis Lampung.

Pada Rabu (7/10), Syahrudin (jurnalis lampungsegalow.co.id) dan Heridho (jurnalis Lampungone.com) mendapat intimidasi dari oknum polisi berpakaian preman di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung.

Waktu itu, keduanya meliput kericuhan antara para pendemo dengan aparat. Mereka merekam aksi aparat yang sedang memukuli siswa SMA menggunakan besi dan kayu. Kemudian, oknum polisi membentak mereka dan memaksa agar menghapus rekaman video.

Kemudian, Kamis (8/10), Hari Ajahar (jurnalis Radar Lampung Radio) dan Angga (jurnalis Metro TV) mengalami intimidasi ketika meliput aksi sweeping oleh anggota kepolisian.

Saat itu, mereka mengambil video penyisiran sejumlah titik, di mana aparat menghalau pelajar yang hendak mengikuti aksi di Bundaran Tugu Adipura. Mereka kemudian dipaksa oknum polisi untuk menghapus foto dan rekaman video aparat yang tengah memukuli para siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IJTI Lampung, Hendri Yansah, mengecam tindakan anggota kepolisian yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law.

Menurutnya, polisi berlaku semena-mena terhadap wartawan. Padahal, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

“IJTI mengimbau rekan-rekan wartawan untuk berhati-hati saat meliput di lapangan. Selain itu, polisi harus memberi perlindungan dan mesti tahu yang mana wartawan dan mana pendemo,” kata Hendri.

Hal senada disampaikan Ketua AJI Bandarlampung, Hendry Sihaloho. Dia mengingatkan kepolisian untuk menghormati UU Pers. Keberadaan jurnalis di lapangan hendak melaporkan realitas demonstrasi penolakan Omnibus Law kepada publik.

“Kami meminta Kapolda untuk memproses anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Tahun lalu, pada aksi #ReformasiDikorupsi, belasan jurnalis menjadi korban kekerasan ketika merekam aksi represif aparat terhadap demonstran. Sebagai pejabat negara yang profesional, Kapolda mesti segera mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

AJI dan IJTI meminta para jurnalis yang mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun segera melapor. Begitu pula dengan masyarakat yang mengetahui aksi kekerasan terhadap wartawan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law kemarin.

Jurnalis dan masyarakat dapat menghubungi nomor 082377000045 dan 08316931-9093.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya