Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena/Net

Politik

Melki Laka Lena: Klaster Ketenagakerjaan Sudah Intensif Dibahas Pemerintah Bareng Serikat Buruh

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 13:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masifnya sebaran hoaks mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga berujung demonstrasi anarkis membuat sejumlah anggota dewan angkat bicara. Salah satunya pimpinan Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena.

Politisi Partai Golkar ini menerangkan dalam proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah, dan berbagai kelompok terkait telah mencapai kata sepakat hingga kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI 5 Oktober. Semua proses itu berlangsung 9 bulan.

“Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10).


Pihaknya mengatakan dari data yang didapat, Presiden Joko Widodo juga sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi para perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh.

“Kami juga melihat keseriusan pemerintah. Di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali,” katanya.

Selain itu, Menaker Ida Fauziah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh minus Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out.

“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani - walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya, tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” paparnya.

Melki mengatakan pimpinan DPR RI, Baleg dan komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja.

“Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha,” imbuhnya.

Dalam pembahasan UU Cipta Kerja, kata Melki, DPR RI bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

“Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak, sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya,” katanya.

Dia menyarankan butuh dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan serikat butuh dan serikat pekerja serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas kelanjutan pasca pengesahan UU Cipta Kerja khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk kedepankan dialog dan tidak turun ke jalan.

“Demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi tingkatkan secara drastis sebaran Covid-19,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya