Berita

Pasangan Niat dilaporkan praktisi hukum ke Bawaslu Gresik/RMOLJatim

Politik

Diduga Lakukan Kontrak Politik, Paslon Niat Dilaporkan Ke Bawaslu Gresik

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 11:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Kabupaten Gresik kedatangan seorang praktisi hukum pada Kamis kemarin (8/10). Kedatangan praktisi hukum bernama Hariyadi itu adalah untuk melaporkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).

Paslon Niat dinilai telah melakukan pelanggaran kampanye dengan membuat kontrak politik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Kontrak politik yang saya dilaporkan kali ini, antara lain bukti penandatanganan MoU antara Barisan Guru Gresik (Barugres) dengan paslon Niat yang berlangsung di Posko Pemenangan Niat pada 6 Oktober 2020 lalu," beber Hariyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/10).


"Isi dalam kontrak politik terdapat butir janji-janji dari paslon Niat, dengan perwakilan guru-guru yang tergabung di Barugres. Terdapat kalimat, apabila paslon Niat terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gresik akan memberikan insentif bagi guru di semua tingkatan. Dan janji-janji lainnya dalam bukti terlampir," tuturnya.

Ditambahkan Hariyadi, selain dengan para guru, kontrak politik juga dilakukan dengan para pengrajin kopyah atau peci di Bale Serbaguna Kelurahan Kemuteran Gresik pada 27 September 2020. Dengan menjanjikan memberikan modal kepada pengrajin bilamana nantinya Niat terpilih.

"Termasuk juga membantu pemuda di sana dalam mencarikan pekerjaan, membantu fasilitas olahraga dan merelokasi pelabuhan batubara dan lain-lain," jelasnya.

Menurut Hariyadi, pelaporan yang dilakukannya sesuai dengan Peraturan KPU RI No 4 2017 tentang kampanye, Pasal 71 ayat 1 berbunyi 'Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih'.

Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat 1 yang berbunyi "Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon. Dan bisa juga dikenai pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena itu, berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut maka saya minta kepada Bawaslu Gresik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut ada dua laporan sekaligus yang diterima Bawaslu Gresik.

"Adanya laporan itu, kami lalu menyampaikan ke tim Gakkumdu yang di dalamnya ada tim penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya akan ada pembahasan, apakah laporan itu bisa dilanjutkan atau tidak," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Paslon Niat Khoirul Huda ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp belum memberi tanggapan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya