Berita

Anggota fraksi Partai Golkar DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily/Net

Politik

Politikus Golkar: UU Ciptaker Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 10:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI memantik emosi kaum buruh. Pasalnya, Undang-undang tersebut dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Cenderung melindungi korporasi.

Menanggapi reaksi tersebut, anggota fraksi Partai Golkar DPR, TB Ace Hasan Syadzily, justru meminta seluruh elemen masyarakat membaca isi UU Ciptaker secara utuh.

“Pertama tentu kita berharap bahwa masyarakat, semua pihak, para kalangan akademisi, organisasi keagamaan, organisasi buruh bisa membaca sejarah dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada hari Senin yang lalu,” ucap Ace kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/10).


Karena, menurut Wasekjen Partai Golkar ini, jika para buruh membaca secara teliti dan seksama, Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini sesungguhnya memiliki maksud dan tujuan mulia.

“Yaitu untuk bagaimana kita di tengah pandemi Covid-19 ini dapat segera memulihkan ekonomi. Dengan menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan masalah terutama soal ekonomi ini,” jelasnya.

Menurut Ace, selama ini banyak para pelaku dunia usaha terkendala dalam menanamkan investasi di Indonesia lantaran terkendala sejumlah aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih.

“Salah satu yang saat ini dirasakan oleh dunia usaha, adalah soal masih banyaknya regulasi yang menghambat bagi tumbuhnya dunia usaha yang sehat,” tambah Ace.

Dengan adanya regulasi yang tumpang tindih itu, lahirlah ide pemerintah untuk membuat suatu aturan yang dapat memudahkan untuk melakukan investasi yang disebut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Nah, untuk itulah maka tujuan dari UU Cipta Kerja ini adalah kita ingin memastikan agar berbagai regulasi yang dinilai tumpang tindih, tidak sinkron, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, itu bisa diselesaikan dengan UU ini,” ucapnya.

Ace berharap dengan adanya UU ini mampu meningkatkan laju ekonomi di Indonesia yang porak poranda dihantam Pandemi Covid-19.

“Kita harapkan bahwa ke depan, melalui UU Omnibus Law ini sebagaimana tujuannya itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Dengan terciptanya lapangan kerja yang melibatkan sektor-sektor swasta, dan sektor swasta itu mau berinvestasi di Indonesia,” demikian Hasan Syadzily.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya