Berita

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi/Istimewa

Politik

Sejumlah Pasal Dikeluarkan Dari Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI, Ini Alasannya

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 08:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI akhirnya membuat sejumlah pasal harus dikeluarkan. Raperda tersebut diajukan oleh Pemprov DKI.

"Pasal yang dikeluarkan adalah pasal yang sudah diatur dengan jelas di peraturan atau perundangan lainnya, atau dianggap terlalu detail yang akan menyulitkan eksekutif nantinya dalam pelaksanaan," ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/10).

Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) itu membeberkan pasal yang dikeluarkan itu. Di antaranya yang terkait refocusing anggaran, karena sudah diatur dengan perda APBD Perubahan.


Contoh lainnya, soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ada ketentuan dari peraturan di atasnya.

"Jadi Perda ini soal penetapan yang juga memerhatikan pendapat dewan," sambungnya.

Dedi menambahkan, setelah Raperda rampung dibahas, selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

"Jika tidak ada catatan atau keberatan lain, akan dijadwalkan Rapat Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda," tandasnya.

Jika sesuai jadwal, Raperda penanggulangan Covid-19 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna pada Selasa 13 Oktober mendatang.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya