Berita

Menaker Ida Fauziah/Net

Politik

Menaker: Penetapan Upah Minimum 2021 Akan Sulit Jika Mengacu PP 78/2015

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 00:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan perihal upah minimum tahun 2021.

Menurutnya, sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu berdasarkan PP 78/2015.

Di dalam PP tersebut disampaikan dalam kurun waktu lima tahun akan ada peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL).


Adapun KHL tersebut jatuh temponya pada tahun 2021 di mana ada perubahan komponen-komponen KHL untuk 2021 ini.

“Akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan,” ucap Ida dalam jumpa media secara virtual soal Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama beberapa menteri, Rabu (7/10).

Untuk penetapan UMP 2021 ini, kata Ida, telah mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional.

Ditambahkan Ida, saran tersebut akan dijadikan acuan Kemnaker untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

“Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi. Sementara rekomendasi yang diberikan oleh dewan pengupahan nasional adalah kembali pada UMP tahun 2020,” ujarnya.

“Tapi nanti pasti kami akan aktif Pak Menko karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya