Berita

Menaker Ida Fauziah/Net

Politik

Menaker: Penetapan Upah Minimum 2021 Akan Sulit Jika Mengacu PP 78/2015

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 00:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan perihal upah minimum tahun 2021.

Menurutnya, sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu berdasarkan PP 78/2015.

Di dalam PP tersebut disampaikan dalam kurun waktu lima tahun akan ada peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL).


Adapun KHL tersebut jatuh temponya pada tahun 2021 di mana ada perubahan komponen-komponen KHL untuk 2021 ini.

“Akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan,” ucap Ida dalam jumpa media secara virtual soal Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama beberapa menteri, Rabu (7/10).

Untuk penetapan UMP 2021 ini, kata Ida, telah mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional.

Ditambahkan Ida, saran tersebut akan dijadikan acuan Kemnaker untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

“Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi. Sementara rekomendasi yang diberikan oleh dewan pengupahan nasional adalah kembali pada UMP tahun 2020,” ujarnya.

“Tapi nanti pasti kami akan aktif Pak Menko karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya