Berita

Menaker Ida Fauziah/Net

Politik

Menaker: Penetapan Upah Minimum 2021 Akan Sulit Jika Mengacu PP 78/2015

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 00:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan perihal upah minimum tahun 2021.

Menurutnya, sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu berdasarkan PP 78/2015.

Di dalam PP tersebut disampaikan dalam kurun waktu lima tahun akan ada peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL).

Adapun KHL tersebut jatuh temponya pada tahun 2021 di mana ada perubahan komponen-komponen KHL untuk 2021 ini.

“Akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan,” ucap Ida dalam jumpa media secara virtual soal Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama beberapa menteri, Rabu (7/10).

Untuk penetapan UMP 2021 ini, kata Ida, telah mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional.

Ditambahkan Ida, saran tersebut akan dijadikan acuan Kemnaker untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

“Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi. Sementara rekomendasi yang diberikan oleh dewan pengupahan nasional adalah kembali pada UMP tahun 2020,” ujarnya.

“Tapi nanti pasti kami akan aktif Pak Menko karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya