Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani Klarifikasi Soal Pasal Perpajakan Dalam UU Omnibus Law

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 00:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ada dua omnibus yaitu omnibus cipta kerja dan bidang perpajakan.

Dalam pembahasannya dengan DPR sebagian dari omnibus perpajakan dimasukkan dalam Omnibus Cipta Kerja terutama untuk klaster ekosistem investasi.

Begitu yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat jumpa media secara virtual terkait Omnibus Law Cipta Kerja, di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).


Dia menjelaskan sebagian dari Omnibus Undang-undang Perpajakan itu sudah masuk di dalam Perppu 1/2020, yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang.

“Sehingga dalam hal yang masuk di dalam Omnibus Cipta kerja, adalah bagian dari omnibus perpajakan yang belum masuk di dalam perppu 1/2020 yang sekarang sudah menjadi undang-undang nomor dua,” kata Sri Mulyani.

Dia membantah adanya isu bahwa pemeritnah telah memasukkan pasal yang tumpang tindih antara Omnibus Perpajakan dengan Omnibus Cipta Kerja.

“Jadi ada yang menyampaikan bahwa selama ini adalah menyampaikan suatu pemasukan pasal-pasal dari Omnibus perpajakan sebenarnya tidak benar. Pemerintah bersama DPR bersama-sama membahasnya dan ini juga antar komisi dan badan legislasi,” katanya.

Dalam jumpa media ini, mantan Dirut World Bank ini juga menyampaikan beberapa pokok-pokok dalam pengaturan perpajakan baik yang masuk dalam Undang Undang 2/2020 yang berasal dsri perppu maupun yang masuk ke dalam UU Cipta Kerja.

Pertama, kata Sri, terkait penurunan tarif PPh badan yang dilakukan secara bertahap dari 25p menjadi 22p untuk tahun pajak 2021,  dan menjadi 20p untuk tahun pajak 2023 dan seterusnya.

“Serta 3p lebih rendah untuk wajib pajak yang go publik itu telah diatur di dalam Undang Undang 2/2020 yang tadinya di dalam Perppu. Ini ada di dalam Omnibus perpajakan awal,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan adanya penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan pengaturan 6 objek pph atas bagi laba dari sisi usaha koperasi

“Ini ditegaskan (soal 6objek PPh). Juga dana haji yang dikelola oleh badan pengelolaan keuangan haji atau BPKH itu tidak menjadi objek pajak penghasilan, ini untuk penegasan karena selama ini selalu ada dispute,” ucapnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya