Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani Klarifikasi Soal Pasal Perpajakan Dalam UU Omnibus Law

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 00:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ada dua omnibus yaitu omnibus cipta kerja dan bidang perpajakan.

Dalam pembahasannya dengan DPR sebagian dari omnibus perpajakan dimasukkan dalam Omnibus Cipta Kerja terutama untuk klaster ekosistem investasi.

Begitu yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat jumpa media secara virtual terkait Omnibus Law Cipta Kerja, di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).


Dia menjelaskan sebagian dari Omnibus Undang-undang Perpajakan itu sudah masuk di dalam Perppu 1/2020, yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang.

“Sehingga dalam hal yang masuk di dalam Omnibus Cipta kerja, adalah bagian dari omnibus perpajakan yang belum masuk di dalam perppu 1/2020 yang sekarang sudah menjadi undang-undang nomor dua,” kata Sri Mulyani.

Dia membantah adanya isu bahwa pemeritnah telah memasukkan pasal yang tumpang tindih antara Omnibus Perpajakan dengan Omnibus Cipta Kerja.

“Jadi ada yang menyampaikan bahwa selama ini adalah menyampaikan suatu pemasukan pasal-pasal dari Omnibus perpajakan sebenarnya tidak benar. Pemerintah bersama DPR bersama-sama membahasnya dan ini juga antar komisi dan badan legislasi,” katanya.

Dalam jumpa media ini, mantan Dirut World Bank ini juga menyampaikan beberapa pokok-pokok dalam pengaturan perpajakan baik yang masuk dalam Undang Undang 2/2020 yang berasal dsri perppu maupun yang masuk ke dalam UU Cipta Kerja.

Pertama, kata Sri, terkait penurunan tarif PPh badan yang dilakukan secara bertahap dari 25p menjadi 22p untuk tahun pajak 2021,  dan menjadi 20p untuk tahun pajak 2023 dan seterusnya.

“Serta 3p lebih rendah untuk wajib pajak yang go publik itu telah diatur di dalam Undang Undang 2/2020 yang tadinya di dalam Perppu. Ini ada di dalam Omnibus perpajakan awal,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan adanya penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan pengaturan 6 objek pph atas bagi laba dari sisi usaha koperasi

“Ini ditegaskan (soal 6objek PPh). Juga dana haji yang dikelola oleh badan pengelolaan keuangan haji atau BPKH itu tidak menjadi objek pajak penghasilan, ini untuk penegasan karena selama ini selalu ada dispute,” ucapnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya